28 Sarjana Hukum Ikuti PKPA Peradi Wonosari

share on:
Jajaran pengurus DPC Peradi Wonosari usa mengikuti Pembukaan PKPA Angkatan ke-5, Senin (14/12/2020) || YP-Ismet

Yogyapos.com (YOGYA) - Sebanyak 28 Sarjana Hukum mulai mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Wonosari, di Kampus Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta.

PKPA, sebagaimana diungkapkan Ketua Peradi Wonosari Suyanto Siregar SH, merupakan keharusan dari tahapan bagi setiap Sarjana Hukum yang akan menjalani profesi advokat. Mereka selama PKPA ini akan memoeroleh berbagai materi teori dan praktik penanganan perkara.

“Ini PKPA angkatan ke-5 yang diselenggarakan Peradi Wonosari bekerjasama dengan FH UAD,” ujar Suyanto didampingi Sekretarisnya, H Kokok Sudan SH usai mengikuti pembukaan PKPA secara virtual, di Sekretariat Peradi Wonosari, Umbulharjo, Yogya, Senin (14/12/2020).

PKPA angkatan k-5 ini akan berangsung hingga 28 Desember 2020. Menghadirkan pemateri, diantaranya  Prof Dr Zainal Hoesein SH MH, Dr Suparman Marzuki SH MSi, Dr Sobirin Malian SH MH, Dr Supandrio SH MH, Dr Siiti Anisah SH MH.

“Ada yang spesial dalam PKPA kali ini. Karena peserta dibekali tiga materi khusus yaitu Kedokteran Forensik,  Lingustik Foresik dan Digital Forensik,” tambah Suyanto.

Menurut dia, penambahan tiga materi spesial itu merupakan tuntutan perkembangan era teknologi informasi berbasis digital. Sehingga ke depan para advokat tidak gaptek dalam penanganan perkara. “Apalagi kini juga sudah diberlakukan proses persidangan online,” tambah Kokok.

Kokok menjelaskan, sampai sekarang Peradi Wonosari memiliki anggota hampir 100 advokat. Sebagai DPC Peradi yang paling bungsu di DIY, jumlah anggota tersebut terbilang signifikan. “Dulu kami bergabung selama 4 tahun dengan DPC lain. Baru setahun terakhir ini melakukan proses rekruitmen anggota dan penyelenggaraan PKPA sendiri, tidak dengan DPC lain,” jelanya.

Suyanto maupun Kokok berharap semua peserta bisa mengikuti semua tahapan PKPA sedemikian rupa, sehingga lulus semua. Terpenting tetap jaga kesehatan terakit pandemi Covid-19, serta konsentrasi menyerap materi-materi yang diberikan oleh para ahli it.

Harapan tersebut sejalan dengan Kabid Sertifikasi Advokat DPN Peradi Korwil DIY, Shalih Mangara Sitompul SH MH yang dalam sambutannya menyatakan, PKPA merupakan modal utama bagi peserta sebelum terjun di dunia advokat. Sehingga diharapkan diikuti dengan baik, agar kelak bermanfaat secara profesional dalam penanganan perkara.

Diungkapkan, dulu advokat diangkat dan disumpah oleh pemerintah melalui kehakiman. Tapi sejak terbitnya UU Nomor 18 Tahun 2003, diupayakan pengangkatannya oleh organisasi advokat.

“Kita sejajar dengan penegak hukum lain seperti Jaksa, Hakim, Kepolisian. Tapi bedanya, kita tida punya ‘rumah’ seperti mereka yang difasilitasi oleh pemerintah hingga tingkat bawah seperti Mabes Polri hingga Polsek. Maka melalui upaya bertahap akhirnya sekarang kita bisa menyelenggarakan PKPA dan pengangkatan sendiri,” ujarnya. (Met) 

 


share on: