Yogyapos.com (SLEMAN) - Pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak pengadaan tanah proyek tol Yogya–Solo atas tanah sertifikat hak milik (SHM) warga padukuhan Temanggal 2, dilakukan di Kantor Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, Rabu (24/2/2021).
“Jadi hari ini ada pencairan tahap ke tiga di Purwomartani, totalnya ada Rp 104,8 miliar, moga-moga sisanya segera turun lagi dari EMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) sehinggadi Purwomartani bisa lebih cepat,”terang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Yogya-Solo, Wijayanto, kepada yogyapos.com disela kegiatan pembayaran ganti rugi.
Sejauh ini, beber dia, tahapan pembebasan tanah di wilayah Purwomartani kali ini dibayarkan bagi pemilik tanah sebanyak 136 bidang, sebanyak 67 bidang dibayarkan pada Rabu(24/2) senilai Rp 104,8 miliar dan yang sisanya sebanyak 69 bidang dengan nilai Rp 24,9 miliar dibayarkan pada Kamis (25/2).
“Kadirojo 2 dan untuk Temanggal-2 kita targetkan selesai akhir bulan ini, untuk selanjutnya kita sudah lakukan lagi untuk appraisal–nya sudah maju sekitar Rp 600 miliar, untuk Temanggal 1, Cupuwatu dan Kadirojo 1,” imbuhnya.
Daikuinya, selama ini tidak ditemui kendala dalam proses pengadaan tanah. Masyarakat antusias untuk membantu proses ini, lantaran nilai ganti kerugian ini angkanya sudah tinggi.
”Untuk aturan yang baru sekarang ini sudah tidak ada tawar menawar, tapi ini sudah langsung up, sehingga di Purwomartani bisa dikatakan 99 persen itu tidak ada penolakan sama sekali, hari ini ada yang menerima pembayaran hampir Rp 6 miliar, rata-rata diatas Rp 1,5 miliar, mudah–mudahan di masa pandemi ini bisa membangkitkan ekonomi Yogya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah BPN DIY Suhendro mengatakan bahwa nilai ganti kerugian yang disampaikan kepada warga terdampak nilainya sangat layak.”Kalau masih belum menerima atau masih sengketa maka uang yang sudah kita siapkan kita titipkan di Pengadilan, Allhamdulillah masyarakat di sini baik, pro aktif dengan kita untukmenyampaikan data, dukungan masyarakat sangat luar biasa,” terang Suhendro.
Menanggapi soal pembayaran pembebasan tanah di wilayahnya, Lurah Purwomartani Semiono berharap kepada warganya agar lebih bijaksana dalam memanfaatkan uang hasil ganti rugi.
“Uang ganti rugi ini nilainya ada yang hampir Rp 10 miliar, diharapkan penggunaan uang tersebut bisa untuk membeli tanah kembali, kalau bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan sampai anak cucu, solusi yang terbaik masyarakat terdampak untuk membeli tanah kembali baik tanah pertanian maupun pertanian,” ajak Semiono. (Eko Purwono)
