Yogyapos.com (SLEMAN) - Pemerintah Kabupaten Sleman tidak akan mengizinkan kerumunan massa untuk perayaan Natal dan Tahun Baru (Natura) pada 31 Desember 2020. Jika ditemui kerumunan massa, maka akan dilakukan tindakan pembubaran.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo usai memberikan engarahan kepada 157 Calon Lurah, di Gedung Serbaguna Beran, Sleman, Rabu (16/12/2020).
Jadi, prinsipnya dalam memperingati Natal maupun malam Tahun Baru nanti tidak dibeprbolehkan ada kegiatan kerumunan massa. Kegiatan di gereja-gereja harus mengikuti protokol kesehatan, dan penyelenggara wajib melaporkan.
“Jika ada pelanggaran terkait kerumunan massa, maka akan dibubarkan. Satgas Covid-19, Satpol PP, Kepolisian dan TNI yang akan membubarkan pelaku pelanggaran tersebut,” tegas Bupati.
Bupati juga menyatakan, saat malam menyongsong pergantian Tahun Baru 2021 akan dilakukan patroli. Karena tak akan diperbolehkan konvoi atau arak-arakan dan pesta kembang api.
Meski dilarang melakukan kerumunan massa, tetapi ada larangan bagi masyarakat untuk mengunjungi destnasi wisata yang ada di seluruh Sleman. Asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan; mengenakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan. Para pemandu wisata akan siap melakukan pendampingan dan pengawasan protokol kesehatan. (Agung DP)
