DPRD Bantul Sosialisasi Penegakan Perda Pengelolaan Sampah

share on:
Suasana sosialisasi Perda Bantul Nomor 2 Tahun 2019, Rabu (24/2/2021) || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) - DPRD Kabupaten Bantul melalui Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Sekwan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sampah sejenisnya, di sejumlah Kapanewon dan Kalurahan. 

Anggota Komis C DPRD Bantul dari Fraksi Golkar, Arni Tyas Palupi ST menyatakan, latar belakang dan tujuan penerbitan Perda ini untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, cerdas dan sejahtera.

“Demi tujuan itu diperlukan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga secara sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan,” kata Arni saat menjadi pembicara sosialisasi Perda Sampah, di Kapanewon Bantul, Rabu (24/2/2021).

Kabupaten Bantul, jelasnya, ingin mewujudkan Bantul bersih sampah mulai tahun 2019. Ini melalui pengelolaan sampah, sejenis sampah rumah tangga, sehingga perda ini ada dan untuk ditegakkan.

“Dasar hukum dari kegiatan ini kuat dan banyak. Salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengeloaan sampah. Dalam hal ini saya juga akan berperan aktif mengawal program Bantul bersih dan sehat bahkan berbagai keinginan masyarakat terkait dengan pembangunan di desa,” tandasnya.

Arni juga mengatakan diperlukan peran masyarakat untuk merealisasikan lingkungan yang bersih. Meski pegelolaan sampah jadi barang jadi banyak tantangannya, namun sebenarnya bila serius bisa direalisasikan dengan baik.

Sampah di TPA Sitimulyo Piyungan Bantul merupakan ‘bomwaktu’. Sehingga perlu kegiatan mengolah untuk menjadi barang jadi, berguna dan laku.

Menurut Kabag Legislasi Sekretariat DPRD Bantul, Teni Meriastuti SH MHum, sosialisasi ini dilakukan sebanyak 15 kali di Kapanewon (Kalurahan) pada tangga 24 Februari, 3 Maret dan 8 Maret.

Para nara sumbernya dari sebagian anggota DPRD Bantul dan selaku moderator adalah para anggota atau Sekrerariat DPRD Bantul. Setiap pertemuan diikuti 35 orang. (Supardi)

 

 

 

 


share on: