Yogyapos.com (YOGYA) - PT KAI menerapkan aturan rapid test antigen bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh. Aturan tersebut sesuai surat edaran satgas penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kemenhub juga mengeluarkan surat edaran Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Transportasi Perkeretaapian.
Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah menjelaskan, pihaknya mematuhi seluruh aturan yang diterapkan pemerintah melalui moda transportasi kereta api. Penerapan rapid test antigen ini akan dimulai pada 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Bagi penumpang KA jarak jauh harus menyertakan rapid test antigen. Selambat-lambatnya 3 hari sebelum jadwal keberangkatan. Sedangkan untuk kereta jarak pendek, KAI menerapkan rapid test antibody atau PCR. Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat, pakai masker, suhu tidak lebih dari 37,3 derajat,” ujar Dadan, Senin (21/12/2020).
Lanjut Dadan, mulai 21 Desember KAI sudah menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun dengan harga Rp 105 ribu. Pada tahap awal tersedia di sejumlah stasiun, yakni Gambir, Paser senen, Kiaracondong, Cirebok Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Tugu Yogya, Surabaya Gubeng dan Pasar Turi.
Sementara itu Manajer Humas KAI Daop 6 Supriyanto menambahkan, di tengah pandemi, KAI berkomitmen memberikan pelayanan kepada pelanggan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pada masa Angkutan Nataru 2020-2021 ini, perjalanan KA di wilayah Daop 6 Yogyakarta, melayani 64 perjalanan KA. Jelang musim libur Natal dan Tahun Baru [Nataru], Pemerintah Pusat memakai hasil tes cepat antigen sebagai syarat wajib bagi pelaku perjalanan. Tes tersebut dipandang lebih ampuh mendeteksi keberadaan virus pada tubuh dibandingkan tes antibody,” katanya.
Menurut Supriyanto, pelayanan KAI akan tetap mengacu pada ketentuan kesehatan yang berlaku. Jarak antar tempat duduk penumpang diatur agar tidak timbul kerumunan. Tiket yang dijual pun juga hanya 70% saja dari total kapasitas.
“KAI mengimbau kepada pelanggan kereta api mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Penumpang diwajibkan memakai pelindung wajah dan dianjurkan mengenakan pakaian lengan panjang,” tandasnya. (Fadholy)
