Samsat Kulonprogo Bebaskan Denda PKB Rp 3,75 Miliar

share on:
Kepala Samsat Kulonprogo, Bagiya Rahmadi SH || YP-Ist

Yogyapos.com (KULONPROGO) - Kebijakan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY berupa layanan pembayaran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa denda selama masa pandemi Covid-19 patut diapresiasi. Sebab kebijakan demikian cukup membantu masyarakat, seperti yang terjadi di Kabupaten Kulonprogo.

“Animo masyarakat memanfaatkan layanan bebas denda di sini cukup tinggi. Meski pun masih ada juga anggota masyarakat di beberapa Kapanewon yang lalai melakukan pengurusan PKB,” ujar Kepala Samsat Kulonprogo, Bagiya Rahmadi SH, Rabu (30/12/2020).

Bagiya mengungkapkan, sampai akhir bulan ini para wajib pajak yang memanfaatkan layanan bebas denda tembus angka 34 ribuan. Sebanyak 30 ribuan adalah pemilih kendaraan roda dua, dan sisanya sekitar 4 ribuan pemilik kendaraan roda empat.

“Total kami bebaskan denda mencapai Rp 3.750.000.000. Angka yang lumayan besar. Ini artinya pemerintah telah membantu ikut meringankan beban mereka di tengah pandemi Covid-19,” tuturnya.

Sehari sebelumnya, Bagiya melakukan penyuluhan yang diformat sarasehan tentang Tunggakan PKB, di Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo. Fokus perbincangan tentang pentingnya memanfaatkan layanan bebas denda PKB tersebut. Acara dihadiri Lurah Zaenuri, para Pamong dan Dukuh di wilayah Tuksono.

Kebijakan yang digulirkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 101/2020 ini masih akan berlaku sampai Juni 2021. Artinya, masih ada waktu bagi masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini.

Bagiya menyatakan, pihaknya juga sekaligus melakukan sosialisasi Layanan Sistem Jemput Bola alias ‘Sijebol’ untuk meraih kesadaran dan realisasi pengurusan PKB masyarakat. Bahkan telah menyusun pula Pokja Pendataan Potensi PKB dan penagihan. “Kami dalam hal ini melibatkan panewu dan pamong kalurahan. Sehingga kedepan bisa lebih banyak menekan tunggakan PKB yang hingga kini baru mencapai 45.945 waji pajak,” pungkasnya. (Met)


share on: