12 BPR di Indonesia Resmi Bubar, LPS Nilai Bukan karena Ekonomi Memburuk

share on:
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudi Sadewa dalam Press Conference secara daring melalui aplikasi Zoom, Selasa (28/5/2024) || YP-Sulityawan

Yogyapos.com (JAKARTA) - Sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia tahun ini diprediksi akan tutup.  Meski demikian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai hal tersebut tidak bisa dinilai sebagai memburuknyan perekonomian nasional

“Dalam lima bulan terakhir ini ada 12 BPR yang tutup, hal tersebut lebih banyak dari kelemahan manajemen atau adanya tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh para pengurus BPR,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudi Sadewa dalam Press Conference secara daring melalui aplikasi Zoom, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA: Lurah Non Aktif Maguwoharjo Dituntut Penjara 6,5 Tahun, Tim Pengacara Siapkan Pledoi

Purbaya menyampaikan, saat ini LPS pun terus memonitor kondisi sejumlah BPR yang masih beroperasi di Indonesia dan sampai saat ini sejumlah kondisi BPR-BPR tersebut dalam kondisi sehat. Meski demikian, jika dalam waktu beberapa bulan kedepan LPS menerima  penyerahan BPR bermasalah dari OJK maka LPS siap untuk melakukan penangan.

Purbaya menginformasikan, saat ini  ada 1562 BPR/BPRS yang beroperasi di seluruh Indonesia. Hal ini mengindikasikan masih banyak BPR yang sehat dan berperan dalam membantu perekonomian masyarakat dengan beragam inovasi produk yang menarik.

BACA JUGA: Dua Kapster Salon Perawatan Tubuh Diamankan, Diduga Lakukan Malpraktik

Ia juga mengimbau kepada para pengelola bank selalu transparan dan terbuka menyampaikan informasi kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini, diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

Saat ini, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum ialah 4,25% dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75%. Sedangkan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ialah sebesar 2,25%. Selanjutnya, TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni 2024 sampai 30 September 2024.  (*/Sulistyawan Ds)


share on: