Yogyapos.com (SLEMAN) - Ny Mariyah, pelaku usaha anggota Komunitas UMKM DIY mendatangi kantor BRI Unit Minggir I di Sendangagung, Minggir, Sleman, Senin (7/10/2024). Kedatangannya untuk meminta klarifikasi sebagai buntut viralnya dirinya sebagai nasabah kredit macet yang diduga dilakukan oknum mantri di bank tersebut.
Warga Dusun Dukuhan, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir ini merupakan salah satu debitur atau nasabah di bank pelat merah tersebut. Dengan didampingi ratusan anggota solidaritas Komunitas UMKM DIY menggelar aksi unjukrasa di halaman kantor BRI.
Usai aksi, dilanjutkan pertemuan antara pihak BRI dengan debitur di gedung serbaguna R. Djen Moch. Soerjopranoto Kalurahan Sendangagung di sisi utara kantor BRI dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian.
“Saat itu memang saya ada kebutuhan berbarengan, anak saya yang kedua masuk SMP, anak ketiga masuk SMA, yang keempat pas kebetulan kecelakaan di Samigaluh, jadi saya engak bisa mengangsur, tapi sama mantri BRI didatangi terus,” ujar Mariyah.
Mariyah mengungkapkan, selaku debitur dirinya telah melakukan pinjaman senilai Rp 60 juta dengan cicilan per bulan sebesar Rp 1.670.000 dan sempat mencicil sebanyak 9 kali.
“Menunggak angsuran baru masuk tiga bulan, kemudian rumah saya langsung ditempeli stiker dan diviralkan melalui media sosial,” cetusnya.
Dampak publikasi di medsos oleh oknum mantri, dirinya merasa harkat martabat dan nama baiknya dicemarkan di hadapan publik. Bahkan bisnisnya sempat berhenti lantaran merasa dipermalukan.
“Saya merasa malu, kenapa harus diviralkan begini, pertama kali saya diviralkan melalui status (WhatsApp) mbak mantri, padahal saya juga mau membayar,” tukasnya, kesal.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Tim Advokasi Komunitas UMKM DIY, Waljito SH mengungkapkan kedatangan di kantor BRI Unit Minggir I dalam rangka klarifikasi atas laporan yang dilayangkan anggotanya yang tercatat sebagai nasabah.
“Mereka mengeluhkan bahwa pihak BRI Minggir I datang dan menempelkan tulisan-tulisan yang isinya beliau (Ny Mariyah) adalah penunggak bank BRI, dan kemudian diviralkan oleh pihak bank, kemudian dibully,"ungkap Waljito.
Menurutnya, dalam kaitannya kreditur dan debitur telah diatur dalam regulasi, diantaranya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mediasi antara pihak BRI dengan Komunitas UMKM DIY || YP-Eko Purwono
“Pihak bank tidak boleh menyebarkan foto nasabah pada saat penagihan dan memasang tulisan nunggak utang. Tindakan tersebut melanggar privasi dan merupakan tindakan yang tidak etis,” ujarnya.
Hasil klarifikasi, jelas dia, pihak BRI tidak bisa memberikan jawaban tegas, sehingga akan selanjutnya akan dilakukan upaya hukum, termasuk melayankan surat kepada OJK untuk memberikan sanksi.
“Upaya hukum pertama akan dikaji, apakah secara kepercayaan bisa dirugikan, dan secara pidana akan dilakukan pelaporan,” tandasnya.
Sedangkan, Kepala Unit BRI Minggir I, Rizal menyatakan menerima aspirasi nasabah, ditegaskan bahwa tahapan pekerjaan telah dijalankan sesuai prosedur, termasuk upaya publikasi telah diatur dalam kebijakan.
“Tidak ada kita menekan nasabah, tidak ada sampai seperti bank plecit, kita bekerja sesuai prosedur, publikasi diatur dalam kebijakan, seperti menempelkan dengan tujuan agar lancar membayar lagi,” jelas Rizal.
Informasi yang dihimpun yogyapos.com, kertas yang ditempelkan di rumah Mariyah bertuliskan ‘Nasabah Penunggak Bank BRI’ Bank BRI Unit Minggir I disertai logo Bamk BRI dan tulisan BUMN Untuk Indonesia. (Opo)
