14 Isu Krusial Dibahas dalam FGD Polda DIY

share on:
Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Tanjung Sari Ballroom Hotel Merapi Merbabu, Senin (15/8/2022) || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan rancangan undang-undang yang disusun dengan tujuan memperbaharui KUHP yang berasal dari Wetboek Van Srafrecht Voor Nederlandsch, serta untuk menyesuaikan dengan politik hukum, keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara saat ini.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolda DIY, Irjen Pol Asep Suhendar melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso saat membuka Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Tanjung Sari Ballroom Hotel Merapi Merbabu, Senin (15/8/2022).

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-ke-yogya-ibu-negara-tak-lupa-tinjau-kampung-bakpia-9587

“RKUHP telah disusun sejak tahun 1963 dan mempunyai 628 pasal. Namun, karena dalam penyusunannya selalu disesuaikan dan mengikuti perkembangan zaman, maka tidak dipungkiri ada beberapa pasal yang mungkin dianggap kurang sesuai dengan kehidupan masyarakat milenial saat ini dan dianggap sebagai pasal-pasal kontroversial,” kata Kapolda.

Meski demikian, jelas dia, apabila benar-benar membaca dan memahaminya, maka dalam RKUHP banyak aturan atau pasal-pasal yang di-update menjadi lebih jelas dan rinci daripada KUHP yang ada saat ini.

Penyerahan cinderamata kepada Pakar Hukum Pidana UII Dr Mudzakir SH MH 

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-sidang-praperadilan-kuasa-hukum-pemohon-dan-termohon-saling-berkesimpulan-9543

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan FGD digelar dengan tujuan untuk menjelaskan 14 isu krusial RKUHP serta keunggulannya sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan yang modern, menyerap aspirasi, mendengarkan pendapat dan masukan dari masyarakat serta para akademisi dan lembaga terkait.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-permohonan-praperadilan-owner-palm-karaoke-dikabulkan-penyidikan-wajib-dihentikan-9575

“Dari FGD tersebut para partisipan dapat melihat serta menyelesaikan persoalan dari berbagai sudut pandang yang berbeda,” jelas mantan Kapolres Sleman ini.

Ditambahkan, FGD diikui sejumlah peserta, diantaranya anggota DPRD DIY dan Kabupaten, Biro Hukum Pemprov dan Kabupaten, Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Yogyakarta, unsur Pengadilan dan Kejaksaan, seluruh LSM, Advokat serta akademisi dari Fakultas Hukum.

“Hadir sebagai narasumber Prof Dr Marcus Priyo Gunarto SH M Hum selaku Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Dr  Mudzakir SH MH Guru Besar Fakultas Hukum UII dan selaku moderator AKBP Asep Suherman SE SH MH yang sehari-hari menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda DIY,” kata dia. (*/Opo)

 


share on: