140 Utusan Bumkal di Bantul Peroleh Arahan Bupati, Ini Tujuannya

share on:

Yogyapos.com (BANTUL) – Sebanyak 140 orang utusan dari pengelola Badan Usaha Milik Kalurahan dan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (BUMKal - BUMKalMA) se-Kabupaten Bantul memperoleh pengarahan dari Bupati Abdul Halim Muslih, di Aula PT BPR Bank Bantul, Selasa (18/11/2025).

BACA JUGA: Kejari Sleman Sidik Dugaan Korupsi BKK 2024 Desa Wisata Cibuk Kidul

Pengarahan ini dimaksudkan agar usahanya dapat berkembang dan transparan dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Turut memberi arahan Kajari Bantul Kristanti Yuni Purnawant SH MH, Dirut PT BPR Bank Bantul Bambang Suryo Wibowo SE dan Penasehat/ Pengarah BUMKal/BUMkalMA DIY Edy Risdianto.

BACA JUGA: Milad ke-113 Muhammadiyah, Haedar Nashir: Menyejahterakan Bangsa Merupakan Perintah Konstitusi

"Perusahaan Milik Daerah (BUMD) di Bantul salah satunya PT BPR Bank Bantul. Salah satu tujuanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menguat perekonomian masyarakat Bantul. Sedangkan BUMKal-BUMKalma merupakan perusahaan milik Pemerintah Kalurahan untuk memberikan pemasukan (pendapatan) kepada Pemerintah Kalurahan dan meningkatkan ekonom warganya," ungkap Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.

BACA JUGA: Satlantas Polres Bantul Jaring Puluhan Pelanggar di Hari Pertama Operasi Zebra

Dikatakan, keduanya perlu adanya kebersamaan bertujuan meningkatkan perekonomian, maka diperlukan sinergitas dan kolaborasi positif untuk maju bersama guna memajukan Bantul.

Sementara itu, Kajari Bantul Kristianti Yuni Purnawanti SH MH menyampaikan dan seraya mengingatkan, pengelola BUMKal - BUMKal adalah bukan sebagai pemiliknya perusahaan, melainkan hanya dipercaya untuk memajukan perusahaan. Selaku pemiliknya adalah Pemerintah Kalurahan. Sedangkan Dirut BUMD juga bukan pemilik BUMD melainkan selaku orang yang berkewajiban dan berhak mengelola perusahaan itu untuk kemajuan daerah.

BACA JUGA: Warga Penerima Beasiswa Sleman Pintar Peroleh Kunjungan Resmi Pemkab

"Prinsip itu jangan dilupakan. Tujuanya agar perusahaan transparan, tidak ada kepentingan kejahatan dalam usaha dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” papar Kristianti.

Dikatakan, jika nantinya ada pengelolaan rekening BUMKal-BUMKalMA di Bank Bantul, secara hukum diperbolehkan sehingga bukan suatu larangan.

BACA JUGA: Nashila Syahla Rilis 'Surat Kecil untuk Nabi' pada 110 Hari Jelang Ramadhan

Pada kesempatan sama, Dirut PT BPR Bank Bantul, Bambang Suryo Wibowo SE, menyampaikan pihaknya siap dan berharap adanya kerjasama antara Bank Bantul dengan BUMKal -BUMKalMa tentang pengelolaan rekening dannysjg lainya.

"Dalam hal ini mengelola rekening, kami siap melalui layanan jemput bola ataupun melalui 18 Kantor Kas yang tersebar di Bantul dan salah satunya yang ada di RSUD PS Bantul,” tutur Bambang.

BACA JUGA: Pasar Tradisional Kowe Diresmikan, Jadi Indikator Nyata Ekonomi Rakyat

Sedangkan Penasehat/Pengarah BUMKal-BUMKalMA DIY Edy Risdianto, menyampaikan, banyak peruhaan besar dan terkenal menjadi bangkrut hanya akibat pengelolaan keuangan perusahaan tidak prosesional. 

"Maka pengelolaan keungan perusahaan penjenengann harus profesional agar dapat berkembang untuk kemajuan wilayah,” kata Edy. (Spd)


share on: