Yogyapos.com (YOGYA) - Jelang pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ngampilan Yogyakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Ngampilan, di Pendopo Kantor Kecamatan setempat, Kamis (12/4/2019) malam.
Bimtek yang diselenggarakan untuk kalinya ini diikuti 60 pengawas TPS se-Kecamatan Ngampilan yang telah direkrut melalui berbagai tahap seleksi dan lolos tes wawancara.
Ketua Panwaslu Kecamatan Ngampilan Tri Langgeng Basuki menerangkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas PTPS. "Agar mereka paham tentang tugas wewenang serta hak dan kewajibannya ketika berada di TPS, kemudian bagaimana cara mereka menangani sebuah pelanggaran yang terjadi di TPS," kata Basuki.
Ditambahkan Basuki, nantinya ketika menjalankan tugas itu PTPS diberikan alat kerja berupa aplikasi SIWASLU yang dilaporkan tiap 2 jam di mulai pada saat hari tenang sampai selesai penghitungan suara.
"Selain itu diberikan buku panduan PTPS untuk lebih memahami dalam tata kerja pengawasan mereka di lapangan," kata Basuki dari Divisi Organisasi dan SDM.
Melalui pelatihan tersebut diharapkan PTPS nantinya bisa bekerja dengan baik dan cermat. Tentunya berpijak kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, amanah jujur dan adil.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada lima tugas pokok yang akan dijalankan Pengawas TPS pada hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019.
Hal itu disampaikan Anne Rochmawati SE (Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa) di depan 32 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kelurahan Ngampilan dan 28 orang PTPS Kelurahan Notoprajan.
Tugas PTPS adalah mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara dan mengawasi persiapan penghitungan suara.
"Kemudian mengawasi pelaksanaan penghitungan suara dan mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke TPS," terang Anne Rochmawati.
Sedangkan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Mas’ud menerangkan, setiap TPS nantinya akan diawasi oleh satu orang Pengawas TPS. Untuk itu seluruh Pengawas TPS mendapatkan materi pembekalan agar mereka benar-benar paham terhadap tugas dan kewajiban yang akan dilakukan pada hari H pemungutan suara nantinya. “Keberadaan dan peran Pengawas TPS ini penting dalam rangka mewujudkan Pemilu yang benar-benar luber dan jurdil. Dengan hasil yang dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan kepada para pemilih," paparnya.
Pada kesempatan itu dijelaskan berbagai formulir yang harus dipahami PTPS, di antaranya formulir model A untuk laporan hasil pengawasan Pemilu, formulir AA.PS-1 sampai AA.PS-5 berkaitan pengawasan masa tenang 14-16 April 2019, pengawasan persiapan pemungutan suara, pengawasan pemungutan suara, pengawasan menjelang penghitungan suara dan ketidaksesuaian serta rekap perhitungan suara pada tanggal 17 April 2019. (Afn)
