Yogyapos.com (YOGYA) – Etika profesi merupakan keutamaan yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap advokat, khususnya anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin). Selanjutnya loyalitas dan profesionalitas akan mengikutinya dalam menjalani tugas profesi.
Imbauan ini disampaikan Ketua Umum DPD Ikadin DIY Moelyadi SH MH CLA dalam sambutan pembekalan advokat baru Ikadin DIY, di Grand Dafam Hotel, Jalan Janti, Gedongkuning, Yogyakarta, Selasa (3/9/2019).
Pembekalan berlangsung sesaat sebelum dilakukan pengangkatan (pelantikan) 19 advokat yang telah dinyatakan lulus mmengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) baru lalu. Materi pembekalan oleh Ketua Dewan Kehormatan DPD Ikadin DIY H Ramdlon Naning SH, Wartono Wirja Saputra SH MH dan Dr Hajib Gisymar MH. Dihadiri Lasdin Wlas SH, advokat paling senior dan masih aktif Indonesia yang pada Desember mendatang genap berusia 90 tahun.
Moelyadi antara lain mengungkapkan, fenomena sejumlah advokat tersandung kasus hukum atau pun terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), itu disebabkan karena mereka mengabaikan etika profesi.
Menurut dia, penghayatan terhadap etika profesi, loyalitas dan profesionalitas seyogianya dilakukan berbarengan mencapai integritas. Hal inilah yang telah dibuktikan oleh sekian banyak senior Ikadin. “Saling terkait, sehingga Ikadin sebagai organisasi lekat dengan nuansa perjuangan. Senior-senior kita bekerja bukan untuk klien semata, tetapi sekaligus kontribusi upaya penegakan hukum dalam pengertian yang luas,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Dr Najib Gisymar SH MH, karena tanpa berpegang teguh pada etika profesi maka bangunan penegakan hukum yang didalamnya juga dilakukan oleh advokat itu akan sia-sia. Hanya bersifat permukaan belaka. “Etika itu intinya hati nurani. Kita bisa melakukan apa saja bersifat palsu, tapi hati nurani tak bisa dibohongi,” tegasnya.
Najib menyatakan, fakta selama ini sudah tercatat 17 oknum advokat yang terjaring OTT KPK karena mereka hakekatnya abai dan mengingkari hati nurani. “Tapi kami agak bersyukur. Dari 17 orang itu hanya 1 orang yang kebetulan anggota Ikadin,” ucapnya, tersenyum.
Terkait profesi advokat pasca UU Nomor 18 tahun 2013, Ramdlong Naning SH mengatakan tingkat kehormatannya sangat tergantung dari advokat itu sendiri.
Dibanding sebelumnya, advokat sebagai profesi terhormat dan salah satu catur wangsa penegak hukum di Indonesia posisinya lebih tinggi dari profesi lain. Terutama karena pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh organisasi advokat.
“Itulah kemajuan posisi advokat sekarang. Mereka bisa diangkat dan diberhentikan hanya oleh organisasi tempatnya bernaung,” tukas advokat senior ini.
Pemberhentian dilakukan manakala seorang advokat melanggar sumpah, kode etik tanggung jawab, dan seterusnya sebagaimana diatur dalam UU Advokat. Meski demikian, mekanismenya dilakukan oleh Dewan Kehormatan. Artinya, pemberhentian tidak dilakukan serta merta. Melainkan akan diperiksa dulu tingkat kesalahannya. Karena setiap pelanggaran ada sanksinya. Dari yang bersifat peringatan tertulis, skorsing praktik beracara sampai pemberhentian.
“Memang istimewa. Tapi terpenting harus dihayati, kode etik profesi yang berbasis moral akan melekat sepanjang profesi. Bahkan dalam UU, kosa kata advokat disebutkan sampai 43 kali. Jika dulu masih dilirik sebelah mata, sekarang dilirik mata-mata lain pula,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Panitia, Tri Saputra Manalu SH mengatakan kegiatan pembekalan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terkait dunia keadvokatan. Di sisi lain sebagai upaya pembentukan karakter peserta yang merupakan anggota baru Ikadin. “Sehingga nantinya anggota Ikadin memiliki nilai lebih. Bukan saja intelektualitas dan ketrampilan beracara, tetapi juga memiliki adab serta tanggung jawab,” ujarnya seraya menginformasikan peserta selanjutnya akan mengikuti agenda penyumpahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Rabu (4/9/2019). (Met)
