ADVOKAT NURHADI YUWONO SH : Pengadilan Pintu Terakhir Ketika Jalan Mediasi Buntu

share on:
Advokat Nurhadi Yuwono SH | YP/Agung DP

PENDIAM, tidak banyak bicara namun memiliki rasa tanggung jawab dan integritas dalam menjalani profesinya sebagai seorang advokat. Itulah yang terkesan pada diri Advokat Nurhadi Yuwono SH MKn.

Alumnus FH UGM ini mengaku sejak masih duduk di SMP memang punya cita-cita menjadi advokat. Itu gara-gara sering membaca buku-buku tentang hukum milik ayahnya.

“Hobi saya membaca. Apa saja, termasuk buku-buku hukum milik ayah. Diam-diam sering saya ambil dari raknya dan dibaca secara sembunyi-sembunyi,” kenang anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).

Kegiatan membaca buku-buku hukum berlanjut sampai SMA. Maka ketika lulus, ia langsung mendaftar dan diterima di Fakultas Hukum. Tak pelak, kegiatan membaca buku-buku hukum pun semakin digandrungi, baik literatur khusus yang terkait dengan mata kuliah maupun buku-buku pendukung dan termasuk majalah hingga jurnal.

“Jadi secara tidak langsung ayah kami yang mendorong saya pada akhirnya menjalani profesi advokat sampai sekarang, sekitar 17 tahun,” tukasnya kepada yogyapos.com, baru-baru ini.

Nurhadi mengungkapkan, hukum itu dinamis. Sehingga sebagai praktisi hukum dirasa perlu senantiasa menambah keilmuannya yang terkait. Itu sebabnya ia sempat melanjutkan kuliah kenotariatan.

Dari sanalah Nurhadi, sapaan akrabnya, merasakan kemanfaatannya ketika menangani perkara-perkara perdata seperti antara lain sengketa tanah, konflik manajemen suatu perusahaan atau korporet, utang piutang, perbankan dan lainnya.

“Seiring dengan meningkatnya bisnis atau usaha perdagangan, semakin banyak pula konflik keperdataan. Bahkan biasanya konflik tersebut juga mengandung unsur pidana,” paparnya.

Dalam menangani perkara-perkara seperti itulah, dia selalu jeli memetakan kasus posisinya; mana unsur perdata dan mana pula unsur pidananya. Kemudian dilakukan skala prioritas berdasarkan prosedur hukum dalam penanganannya.

Meski ada peluang melakukan gugatan atau pelaporan pidana ketika menjadi kuasa hukum pihak yang merasa dirugikan, namun Nurhadi mengaku selalu mengedepankan upaya perdamaian. Litigasi dilakukan sebagai langkah final jika penyelesaian kekeluargaan tidak tercapai.

“Terus terang lebih banyak perkara-perkara perdata yang saya tangani ketimbang pidana,” selanya.

Menangani perkara perdata maupun pidana sama-sama membutuhkan perangkat pembuktian. Sehingga tetap harus dilakukan dengan penuh kecermatan. Karena inti dari keduanya adalah pada bagaimana melakukan penerapan hukum berdasarkan bukti-bukti. “Ya sama-sama menghadapi prosedur pembuktian. Kerja berat advokat sebenarnya ada di proses pembuktian dan mencermati penerapan hukum,” jelasnya. (Agung DP)

 


share on: