Bawaslu DIY Tegas, Tindak Lanjuti 40 Temuan Pelanggaran Pemilu

share on:
Sri Rahayu Werdiningsih SH saat memaparkan hasil laporan dan temuan pelanggaran pemilu, Rabu (10/4/2019) | YP/Ist

Yogyapos.com (YOGYA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY bersikap tegas dalam menjalankan tugasnya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu. Hal ini setidaknya dengan ditindak lanjuti 40 temuan dan laporan pelanggaran selama proses pemilu 2019.

“Sampai sekarang ada 40 temuan pelanggaran pemilu yang masuk ke kami,” ujar Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih SH dalam acara Media Gathering, di Hotel Tjokro Style Yogyakarta, Rabu (10/4/2019).

Diungkapkan, dari 40 temuan maupu  laporan pelanggaran itu berhasil diregister sebanyak 31, sedangkan 9 lainnya tidak diregister karena tidak mencukupi persyaratan sesuai aturan yang ada. Rinciannya, 22 masuk kategori pelanggaran administrasi, 15 pelanggaran pidana, dan 2 lainnya bukan kategori pelanggaran.

Dua pelanggaran pidana tersebut telah ditindak lanjuti hingga ke proses hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap berdasarkan putusan hakim. Salah satunya kasus penggunaan mobil dinas, serta 1 lagi terkait money politic pembagian doorprize. “Yang dua ini sudah inkraach,” tegas Sri.

Peringkat tertinggi temuan dan laporan pelanggaran itu berupa tindak pidana pemilu mencapai 57 persen, disusul pelanggaran administrasi 21,50 persen, dan bukan pelanggaran 21,5 persen.

Sri menyatakan, selain temuan pelanggaran, pihaknya juga menerima permohonan 3 sengketa pemilu tingkat provinsi dari calon DPD, Partai Nasdem dan PPP. Kemudian ditingkat kabupaten dan kota rinciannya 1 terjadi di Sleman untuk pemohon dari Hanura, 5 pemohon di Kulonprogo (PDIP, Perindo, Partai Berkarya dan Golkar), 2 pemohon di Gunungkidul (Hanura dan Gerindra). Sedangkan Bantul dan kota Yogya tak ada sengketa.

Diakui ada beberapa kendala dalam penanganan di antaranya menyangkut sarana dan prasarana, minimnya alat bukti, perbedaan persepsi antara KPU dan pengawas pemilu, antara pengawas pemilu dengan kepolisian, jaksa, misalnya apakah suatu peristiwa merupakan kampanye atau tidak.

“Di sisi lain banyak masyarakat yang mengetahui suatu pelanggaran tapi tidak mau menjadi saksi. Tapi kami tetap bekerja keras secara profesional dan proporsional,” pungkasnya. (Met)

 


share on: