Yogyapos.com (BANTUL) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Damba Aktivis konsen terhadap pemajuan Badan Usaha Milik Desa/Kalurahan. Ia menginginkan semua badan usaha tersebut memiliki legalitas formal, yakni berbadan hukum. Sehingga pergerakanya leluasa demi kemajuan.
Badan usaha yang berbadan hukum yang juga memiliki manfaat kemudahan sebagai penerima bantuan. Sebaliknya yang tidak memiliki badan hukum akan menghadapi kendala untuk menerima bantuan dana.
“Ketentuan dari Pemerintah seperti itu. Maka badan usaha yang ada seyogianya segera dilengkapi dengan badan hukum. Saya, dalam hal ini akan membantunya,” kata Damba Aktivis saat Reses II DPRD Bantul Tahun 2022, di Balai Desa Bangunjiwo Kasihan Bantul, Senin (23/5/2022).
Terkait dengan bantuan masjid dan wakaf tanah pun diperlukan adanya kejelasan hukum. Misalnya harus dilengkapi dengan legalitas yayasan.
Pada kesempatan tersebut, politisi PAN ini juga menyampaikan aspirasi yang bisa diakses masyarakat pada tahun 2022/2023. Program padat karya dari Kabupaten Bantul ada 4 titik per titiknya senikai Rp 100 juta dan yang dari DIY ada 2 dengan nillai Rp 200 juta per titik. Corblok jalan ada 18 titik, per titiknya sekitar Rp 30 hingga 50 juta. Selanjutnya pelatihan kelompok untuk peningkatan keterampilan ekonomi dengan anggaran mencapai tidak kurang dari Rp 1,3 Miliar.
Sementara itu, Panewu Kasihan, Subarkah, mengatakan penguatan ekonomi warga bisa dilakukan dengan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMkal).
“Semua Kalurahan di Kasihan masing-masing Bangunjiwo, Ngestiharjo, Tamantirto dan Tirtonirmolo sudah memiliki BUMkal. Para pengelolanya akan bekerja keras untuk kemajuan BUMkal yang ada,” kata Subarkah.
Sedangkan keinginan yang diusulkan oleh para peserta reses antara lain berupa pelatihan pembuatan gagang wayang kulit, kemudahan administrasi wakaf tanah untuk masjid dan pelatihan pengelolaan sampah. (Spd)
