Doni Monardo: Status Tanggap Darurat Belum Berakhir

share on:
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menegaskan bahwa status keadaan darurat di Indonesia belum berakhir. Hal itu dikuatkan dengan terbitnya Surat Edaran terbaru Nomor 6 Tahun 2020, tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Doni Monardo menyampaikan, status tanggap darurat masih berlaku secara nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Oleh karena itu, Kepala BNPB, Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana di wilayahnya.

“Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir dengan sendirinya saat Presiden menetapkan berakhirnya status bencana nasional,” kata Doni melalui surat edaran yang diterima yogyapos.com, Kamis (28/5/2020).

Sebagai Ketua Gugus Tugas, sekaligus Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), Doni, menyatakan, wabah Covid-19, khususnya di wilayah Indonesia masih berlangsung dan belum bisa diperkirakan kapan berakhirnya. Untuk itu pengelolaan sumber daya bagi percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat dilaksanakan sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020,” tulisnya.

Keputusan Presiden tersebut mengacu pada penetapan badan kesehatan dunia WHO yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global per 11 Maret 2020. Hal itu nampak dari meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda. Di samping itu, meluasnya cakupan wilayah terkena bencana, serta menimbulkan implikasi terkait aspek sosial ekonomi di Indonesia.

Doni berharap, surat edaran terbaru ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Surat edaran yang ditetapkan 27 Mei 2020 itu ditujukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, Gubernur, dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI. (Muf)


share on: