DPC Peradi Wonosari Dukung Pengkategorian Advokat ke Sektor Esensial

share on:
Ketua DPC Peradi Wonosari, Suyanto Siregar SH || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (YOGYA) - DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Wonosari mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengkategorikan profesi Advokat ke dalam sektor esensial. Sehingga selama masa PPKM Darurat, kantor advokat dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan work form office (WFO) maksimal 25 persen. Pihaknya juga mendukung penerapan PPKM Darurat yang telah diterapkan oleh Pemerintah.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-28-sarjana-hukum-ikuti-pkpa-peradi-wonosari-3295

“Kami mendukung sepenuhnya kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyatakan status sektor esensial bagi profesi Advokat. Kebijakan tersebut mengingat profesi sebagai bagian dari penegak hukum, salah satunya mewakili klien dipersidangan ketika pengadilan tidak tutup dan tugas-tugas yang lain yang dijamin oleh perundang-undangan,” kata Ketua DPC Peradi Wonosari,  Suyanto Siregar SH saat berbincang dengan yogyapos.com, Kamis (15/7/2021).

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-pkpa-peradi-wonosarifh-uad-suyanto-anggota-semakin-meningkat-moral-diatas-se-1159

Kebijakan ini, kata dia, terbit setelah dilakukanya koordinasi antara DPN Peradi dengan pejabat Pemprov DKI Jakarta serta Kemenko Kemaritiman dan Investasi serta pihak terkait.

Suyanto berharap kebijakan ini segera diterapkan di seluruh Indonesia termasuk di wilayah DIY. Tentu perlu juga dilakukan koordinasi antar seluruh pengurus organisasi advokat untuk membahas hal ini, kemudian diteruskan kepada pihak-pihak berkompeten menentukan kebijakan tersebut.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-28-sarjana-hukum-ikuti-pkpa-peradi-wonosari-3295

"Kantor pengacara diperbolehkan buka dengan penerapan WFO maksimal 25 persen. Termasuk dibukanya kantor pengadilan, kami berharap pengadilan tidak boleh menolak setiap perkara yang diajukan oleh advokat, pengadilan juga jangan sampai sampai menghentikan perkara yang sedang diprose," ungkap dia.

Dengan adanya kebijakan demikian, maka tak boleh terjadi lagi penyegelan kantor advokat  sebagaimana yang sempat menimpa sebuah kantor advokatyang berada di wilayah kerja Pemprob DKI Jakarta.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-syawalan-peradi-wonosari-advokat-senior-daris-purba-sh-ingatkan-peningkatan-peran-sosial-advokat-6930

“Adanya kejadian penyegelan kantor advokat, sangat kita sayangkan, jangan sampai terjadi di wilayah DIY atau di tempat lain. Bersamaan ini, kami juga turut prihatin dan berduka cita yang mendalam atas berpulangnya rekan-rekan Advokat karena Covid-19, semoga semua diterima di Surga NYA, “ tuturnya.

Seperti infomasi yang disampaikan kepada yogyapos.com, Kamis (15/7/2921) melalui surat bernomor 5024/-072.26 tertanggal 15 Juni 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, perihal Konfirmasi terkait kedudukan Advokat sebagai Penegak Hukum dinyatakan :

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-pkpa-peradi-wonosarifh-uad-suyanto-anggota-semakin-meningkat-moral-diatas-se-1159

1. Profesi Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum pada Pasal 5 ayat (1) Undang -undang  RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

2. Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum pada

Pasal 5 ayat (2) Undang -undang  RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

3. Surat ini merupakan penegasan lebih lanjut atas surat dimaksud.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-dpc-peradi-wonosari-pelopori-tryout-sebagai-model-rangkaian-seleksi-calon-advokat-7751

“Perlu saya tekankan kembali, kami Peradi Wonosari mendukung kebijakan tersebut. Karena advokat melakukan pelayanan penegakan hukum, kedudukannya sama sebagai salah satu unsur catur wangsa penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan hakim. Semoga kebijakan demikian bisa berlaku bukan hanya di DKI saja, tetapi juga di DIY dan bahkan semua provinsi di Indonesia,” tegasnya. (Eko Purwono)

 


share on: