Yogyapos.com (JAKARTA) - Mengawali program kerja tahun 2022, DPP Peradi Pergerakan menjalin MOU bidang hukum dengan DPP Organisasi Radio Amatir Indonesia (Orari).
MOU secara resmi ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso dan Ketua Umum DPP Orari, Doddy, di Jakarta, Jumat (07/1/2022).
“Maksud penandatangan MOU adalah untuk kerjasama bantuan hukum yang akan dilakukan di tingkat pusat dan 33 DPD Orari se-Indonesia,” ujar Sugeng usai penandatanganan MoU yang disaksikan Sekjend DPP M Syafei SH
Dan Ketua Dewan Penasehat IGK Manila.
Sugeng menegaskan, MoU juga merupakan ujud kerjasama termasuk sosialisasi bantuan dan pemerataan pelayanan hukum litigasi maupun non litigasi. Sehingga diharapkan dapat memudahkan Orari terkait dengan kemungkinan terjadinya persoalan hukum bagi para anggotanya dan organisasi maupun dalam menyebarkan budaya hukum kepada masyarakat.
Sesepuh Orari IGK Manila menyambut baik dan sangat mengapresiasi MoU tersebut. Karena dalam sejarah Orari sejak 1960-an, baru kali ini berkolaborasi dengan organisasi advokat yang didalamnya bercokol para praktisi dan ahli hukum.
“Saya menyambut baik kerjasama seperti ini. Sehingga sekaligus berharap peran Orari sebagai jembatan komunikasi masyarakat semakin membawa manfaat khususnya dalam upaya berperan memberi pelayanan hukum melalui komunikasi masyarakat sehingga masyarakat Indonesia mendapat pemerataan informasi bahwa hukum sampai yang paling terdalam,” tukasnya. (*/Met)
