DUA TERSANGKA PEMBOBOL COUNTER HP DIRINGKUS : Sebagian Hasil Curian Sudah Dilego

share on:
Kedua tersangka pembobol counter HP masih menjalani pemeriksaan intensif | YP/Inu

Yogyapos.com (SLEMAN) - DK (20) warga Sembung, Purwobinangun, Pakem, Sleman dan  RY (18) warga Umbulmartan, Ngemplak, Sleman kini meringkuk di tahanan Mapolsek Ngaglik Sleman. Keduanya dinyatakan sebagai tersangka pembobolan sebuah counter HP di wilayah sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.

Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Mereka diringkus petugas Lodadi, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Minggu (13/1/2019) malam pukul 02.30 WIB.

Kompol Danang Kuntadi menyatakan, penangkapan terhadap dua tersangka itu menyusul laporan dari Surya Dharma Putra, warga Candi Dukuh, Sardonoharjo, Ngaglik Sleman, bahwa counter HP miliknya telah dibobol orang pada 11 Januari 2019.

“Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi ditemukan bukti-bukti yang cukup, lalu kami melakukan penangkapan terhadap dua tersangka saat sedang berada di tepi Jalan Lodadi, Umbulmartani, Ngemplak,” ujar Kompol Danang Kuntadi kepada wartawan, Senin (14/1/2019).

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 14 HP, puluhan kartu perdana hasil kejahatan dan dua sepeda motor yang digunakan untuk melakukan tindak pencurian.

Danang menjelaskan, modul kejahatan dilakukan tersangka dengan cara menjungkil pintu counter HP milik korban. Setelah masuk mengambil 17 HP dan puluhan kartu perdana. Tiga HP sudah dijual, sedangkan kartu perdana sebagian dibagikan kepada teman-temannya.

Sementara hasil pengembangan pemeriksaan diketahui, tersangka sebelumnya juga melakukan pencurian di kos-kosan Ngebel, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman. Tepatnya 5 Januari 2019, berhasil mengambil 3 HP dan laptop milik pemilik kos.

Tersangka mengaku HP hasil curian itu akan dijual dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tiga HP sudah dijual Rp 750.000 dan Rp 1 jt. “Tersangkan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” tegas Danang seraya menambahkan pihaknya masih akan mengembangkan pemeriksaan. Sebab kedua tersangka juga melakukan pencurian di Maguwoharjo dan Condongcatur, Depok, dan di Pandowoharjo, Sleman.

Khusus tersangka DK, tandas Danang, bukan hanya otak pelaku tetapi juga tercatat sebagai residivis kasus penganiayaan dan pencopetan. (Inu)

 

 

 

 


share on: