Yogyapos.com (YOGYA) – Rencana Polda DIY melakukan olah TKP terkait laporan dugaan pelecehan seksual mahasiswi UGM, disambut baik oleh Tommy Susanto SH selaku pengacara terlapor HS (23) mahasiswa FT UGM. Tapi di sisi lain Tommy juga berharap olah TKP tersebut nantinya bisa dilanjutkan dengan gelar perkara.
“Agar proses penyelidikan ini terang benderang, kami sangat mendukung olah TKP dan tentu saja gelar perkara dengan mengundang pakar hukum nantinya,” ucap Tommy dalam jumpa pers di sebuah rumah makan, di Jalan HOS Cokroaminoto Yogyakarta, Sabtu (12/1/2018).
Sebelumnya diberitakan Direktur Resesrse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menyatakan akan melakukan olah TKP di Pulau Seram, Maluku. Dugaan pelecehan seks dilakukan terlapor terhadap HS di pulau tersebut, yakni lokasi KKN UGM periode Juli-Agustus 2017.
Selain olah TKP, petugas juga memeriksa 20 saksi termasuk saksi yang menulis di balairung.com. Saksi ini dimintai keterangannya dari mana dia menemukan nomenklatur ‘pemerrkosaan’ di tulisan tersebut.

Kombes Pol Hadi Utomo (kanan) | YP/Ist
“Semua harus berdasarkan fakta, jika tidak sesuai fakta maka sama saja denga hoax,” ujar Hadi Utomo seraya menambahkan, tidak tertutup kemungkinan saksi akan bertambah.
Sementara itu Tommy lebih jauh menegaskan pihaknya sampai sekarang berkeyakinan HS tidak melakukan pemerkosaan. Istilah pemerkosaan sangat dilebih-lebihkan dan tidak sesuai fakta-fakta. Bahkan unsur pelecehan seks pun tidak terjadi, karena dalam peristiwa itu ada respon. “Misal ciuman, dilakukan berdua di ruangan, ada respon dari Mbak berinisial A itu,” ungkap Tommy. Mbak berinisial A dimaksudkan Tommy adalah mahasiswi yang selama ini cenderung dianggap sebagai korban di mata publik.
Tommy menegaskan, publik perlu dicerahkan bahwa dalam peristiwa itu sebenarnya tak ada korban. Keduanya, AL dan HS melakukan dalam keadaan sadar. Sedangkan kejadiannya bermula dari kedatangan AL ke tempat HS yang saat itu sedang tidur.
Di bagian lain, Tommy menyatakan jika UGM mau memberikan sanksi maka dilakukan terhadap keduanya, AL dan HS. Jangan cuma HS saja yang dikenai sanksi sehingga sampai sekarang belum bisa ikut wisuda S1. “Semua harus dilakukan secara fair. Demikian juga Polda, kami yakin kalau nantinya tidak ada bukti permulaan yang cukup, tentu diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” tukas Tommy yang juga berharap kepada pihak-pihak yang tidak mengetahui persoalan seyogianya tidak memberikan komentar-komentar yang menyudutkan kliennya. (Met)
