DUGAAN PENIPUAN SERTIFIKAT TANAH, ADVOKAT ALOUVIE : Ini Kasus Perdata, Jangan Dikriminalisasi

share on:
Advokat senior Alouvie Ridha Mustafa SH | Agung DP

Yogyapos.com(SLEMAN)- SU yang didakwa melakukan penipuan dalam jual beli tanah, membantah tuduhan jaksa. Ia merasa tidak melakukan penipuan sebagaimana didakwakan jaksa Sugana SH dalam sidang di PN Sleman, sehingga akan melakukan pembelaan melalui pengacaranya, Alouvie Ridha Mustafa SH.

Hal ini dibenarkan Alouvie Ridha Mustafa SH saat dihubungi yogyapos.com, Minggu (13/1/2019). Ia menilai dakwaan jaksa dinilai kabur, karena kasus tersebut sebenarnya masuk ranah perdata.  “Ini ranah perdata, sehingga kalau pun ada dugaan perbuatan melawan hukum tentu saja seharusnya diselesaikan melalui mekanisme keperdataan. Jangan kriminalisasi klien kami. Kami akan lakukan pembelaan maksimal,” ujar Alouvie didampingi koleganya, Sugeng Supawiro SH.

Dalam sidang sebelumnya dipimpin hakim ketua Suparna SH, terdakwa dijerat pasal 378 ayat 1 jo 55 KUHP. Jaksa Sugana membeberkan, terdakwa bersama Muhammad Jay dan Nur Usman (berkas terndiri) pada bulan April 2009 sering datang ke rumah Saksi Suyono yang masih serumah dengan Ny Mardiharjo Jono alias Lasiyem (ibu mertuanya).

Pada kedatangan yang kesekian kali di bulan Mei 2009 di rumah Suyono itulah ia menawarkan kerjasama untuk sebuah proyek yang akan ditanganinya yakni pembuatan PIN DPR. Terdakwa juga menunjukan Surat Perintah Kerja dengan CV Baruna Karya serta mengatakan akan memberi kompensasi Rp 20 juta (dua puluh juta).

Guna memuluskan proyek itu, terdakwa mengajak kerjasama dengan cara saksi Suyono memberikan sertifikat tanahnya. Saksi sepakat, kemudian sertifikat diserahkan kepada terdakwa melalui Muhammad Jay untuk dijaminkan di bank. Tapi karena Muhammad Jay masih ada tanggungan di BPD, sertifikat selanjutnya diserahkan ke Nur Anwar. Setelah ada di tangan Nur Anwar diagunkan untuk jaminan ke Bank Danamon atas nama Nur Anwar dengan pinjaman Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan angsuran ditanggung renteng berdua.

Setelah cair atas kesepakatan keduanya untuk untuk Investasi Smart Value Indonesia. Usai pencairan saksi Suyono memperoleh uang jasa Rp 5 juta (lima juta) dan untuk operasional Rp 8.600.000.

Persoalan meruncing, karena terjadi kredit macet. Sedangkan proyek pembuatan PIN yang dinyatakan terdakwa ternyata patut diduga fiktif. Sehingga saksi korban mengadukan persoalan ini ke kepolisian hingga bergulir ke pengadilan.

Alouvie menegaskan, kasus tersebut murni perdata. Ada perjanjian kerjasama, bahkan pelapor atau korban telah menerima sebagian uang dari pencairan dana pinjaman dari bank.

Sementara jaksa Sugana hanya menukas singkat, mempesilakan terdakwa berargumen. “Itu hak terdakwa kalau menyatakan perdata. Tapi kasus ini pidana, unsur-unsurnya terpenuhi,” katanya. (Agung DP)

 


share on: