Dugaan Penyelewengan Dana Umat, Gus Hilmy : Harus Transparan, Akuntabel dan Mudah Diakses Publik

share on:
Gus Hilmy Muhammad || YP-Dok

Yogyapos.com (YOGYA) - Dugaan penyelewengan dana bantuan untuk ummat yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengundang perhatian masyarakat, baru-baru ini. Sebagaimana marak diberitakan, Kepala Pusat Pelayanan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyatakan telah melaporkan dugaan penyelewengan dana umat tersebut, serta meneruskannya ke beberapa lembaga terkait penyelidikan.

Ketua Komisi VII DPR RI Yandri Susanto, menanggapapi bahwa diperlukan adanya regulasi baru tentang kelembagaan itu (ACT) dan sejenisnya. Sedangkan Wakil Ketua MUI Pusat, Anwar Abbas, dalam tanggapannya menyebutkan seandainya benar para pengelola di ACT lakukan penyelewengan dana itu memalukan.

Menanapi tudingan dugaan penyelewengan dana, Presiden ACT Ibnu Hajar, telah meminta maaf kepada para donatur, serta menyatakan kondisi keuangan ACT baik-baik saja. Selain itu adanya mobil mewah pada ACT adalah untuk memuliakan para tamunya (donatur).

Ibnu menegaskan, laporan keuangan ACT juga sudah berkali-kali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan audit. Ia mengatakan laporan keuangan ACT yang mendapatkan WTP itu juga dipublikasikan di laman resmi mereka.

”Laporan keuangan sejak 2005 sampai 2020 yang mendapat predikat WTP kami sudah publikasikan di web kami, sebagai bagian dari transparansi keapda publik,” ucapnya seperti dilansir CNN.

Terkait hal ini, Anggoata DPD DIY Dr Hilmy Muhammad MA saat dimintai tanggapannya menyatakan, dana umat memang semestinya dikelola secara profesional dan akuntabel. Harus dilaporkan secara transparan dan periodik, serta bisa diakses oleh semua pihak. 

“Jika hari ini ada lembaga pengelola dana umat yang terbukti melakukan penyalahgunaan, maka pemerintah bisa membekukan dan mencabut izin lembaga tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan,” kata Gus Hilmi yang dihubung melalui WhatsApp, Senin (4/7/2022) sore.

Menututnya, para pengelola lembaga dana ummat sepatutnya menyadari bahwa dana itu diperoleh dari ummat dan disalurkan kembali kepada ummat. Peran mereka selayaknya adalah peran sosial yang dilandasi semangat persaudaraan dan kemanusiaan, berbasis kebaktian dan kesukarelaan. 

“Bahwa mereka yang telah bekerja dan meluangkan waktunya untuk mengurus dana besar ini harus diberi imbalan sepantasnya, termasuk untuk operasional, itu benar. Tapi tidak dalam kerangka kepentingan pribadi dan profit oriented,” tukasnya. 

Gus aHilmy menyatakan, dugaan penyelewengan seperti marak diunggaj sejumlah medis massa ini juga membuka peluang kembali pembahasan tentang UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. “Dua regulasi lawas itu hanya mengatur sistem birokrasi perizinan. Belum ada aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan dalam penggunaan dana sumbangan masyarakat,” pungkasnya. (*/Spd)


share on: