Yogyapos.com (YOGYA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meniadakan acara ‘open house’ yang biasanya digelar setiap Hari Raya Idul Fitri di Bangsal Kepatihan guna mencegah potensi penularan Covid-19.
“Kami tidak menyelenggarakan 'open house'. Halalbihalal kami batasi saja,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta, Senin (25/4/2022).
Menurut Aji, halalbihalal Lebaran 2022 di lingkungan Pemda DIY bakal mengacu Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membatasi tamu yang hadir dalam acara halalbihalal.
“Di surat edaran yang dikeluarkan oleh kementerian juga disebutkan dengan batasan sesuai kondisi ruangan yang ada. Untuk penyelenggaraan di atas 100 orang persyaratannya cukup ketat misalnya tidak boleh makan di tempat,’ katanya sebagaimana dilansir Antara.
Keputusan Pemda DIY tersebut juga selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar pemerintah daerah dan ASN tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan ‘open house’ selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Meski open house dilarang, Pemda DIY memperbolehkan penyelenggaraan shalat Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan. (*)
