Yogyapos.com (BANTUL) - Pemerintah Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul menyelenggarakan penandatanganan pakta integritas penanganan sampah, di Balai Pertememuan Pemerintah Kalurahan Baturetno, Jumat (12/9/2025).
Penandatangan tersebut diantaranya dilakukan oleh Panewu Banguntapan I Nyoman Gunarsa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Bambang Purwadi, Wakil Ketua 2 DPRD Bantul Titis Ajeng Ganis Mareti, Anggota DPRD Bantul Jumakir dan berbagai pihak yang berkompeten termasuk Ketua TPKK dan sejumlah eleman masyarakat.
BACA JUGA: Cucu Pendiri NU KH Fahmi Amrullah Hadziq Pimpin 'Ijazah Kubro' di Pleret
"Kami bersama sejumlah pihak menginisiasi acara ini intinya untuk upaya percepatan penanganan dan pengolahan sampah di masyarakat,” kata Nyoman Gunarsa.
Langkah awal penanganan sampah di tingkat rumah tangga dilakukan pemilahan sesuai dengan jenisnya. "Jika dilakukan lebih dari itu, misalnya dijadikan barang jadi itu lebih baik. Intinya semua pihak harus peduli terhadap sampah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi, menyampaikan, penanganan sampah merupakan hal penting.
BACA JUGA: Anggota DPD RI Desak Kapolri Usut Dalang Kerusuhan dan Penjarahan
"Khususnya di Bantul ada kebijakan dari Bapak Bupati Abdul Halim Muslih bahwa setiap ASN di Bantul diwajibkan mempunyai dan memanfaatkan biopori utuk mengolah sampah," kata Bambang.
Pada kesempatan sama, Anggota DPRD Bantul Jumakir menyatakan penanganan sampah diharapkan dilakukan di semua lini bahkan di sekolahan.
Usai penekanan fakta integritas dilanjutkan dengan sosialisasi penanganan dan pengolahan sampah termasuk menggunakan biologi dari DLH Bantul. (Spd)
