Liburan Idul Fitri 1443 H, Layanan JKN-KIS Peserta BPJS Dijamin Aman

share on:
Suasana Kantor BPJS Sleman yang diresmikan beberapa waktu lalu || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Memasuki momen libur Lebaran 2022, BPJS Kesehatan berupa untuk memastikan peserta JKN-KIS tetap dapat mengakses layanan dengan lancar, baik yang bersifat administratif maupun layanan kesehatan pada fasilitas kesehatan.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun menegaskan bahwa pada tanggal 29 April dan  4 hingga 6 Mei 2022, seluruh Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten dan Kota BPJS Kesehatan tetap buka untuk melayani peserta JKN-KIS. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat dengan batas akhir pengambilan antrean pukul 12.00 waktu setempat.

“Pelayanan administrasi kepesertaan tersebut diutamakan untuk peserta segmen penerima bantuan Iuran atau PBI, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan atau  bukan pekerja (BP) kelas III yang membayar iuran sendiri maupun yang iurannya dibayarkan Pemerintah Daerah, serta BP penyelenggara Negara,” jelas David dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).

Dia menambahkan, selain melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten dan Kota, peserta JKN-KIS juga dapat mengakses Pelayanan Administrasi melalui aplikasi WhatsApp PANDAWA pada nomor 08118165165 yang dibuka mulai pukul 08.00 – 10.00 waktu setempat. Di samping itu, peserta JKN-KIS juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA) jika perlu mengakses layanan administrasi, permintaan informasi dan penyampaian pengaduan. Kanal-kanal layanan non tatap muka tersebut bisa diakses 24 jam.

“Layanan PANDAWA siap melayani peserta JKN-KIS secara borderless atau tanpa batas, sehingga proses layanan peserta JKN-KIS bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP atau domisili peserta saat ini,” imbuh dia.

Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah kebijakan khusus untuk menjamin kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS selama masa libur lebaran. Pertama, peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang membuka pelayanan pada waktu tersebut.

“Artinya, jika FKTP tempat peserta JKN-KIS terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta berada di luar wilayah domisilinya, maka peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik pratama, dokter praktik, atau RSUD pratama lain yang membuka pelayanan kesehatan pada waktu tersebut. Data FKTP terdekat yang beroperasi dapat diketahui peserta dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau dapat melihat di website www.bpjs-kesehatan.go.id,” kata Lily.

Dalam kondisi kegawatdaruratan medis, ungkapnya, seluruh fasilitas kesehatan, baik yang sudah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Adapun mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,”katanya. 

Selain itu, bagi peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), dapat mengunjungi FKTP untuk mengambil obat PRB. Selama libur lebaran, pelayanan obat PRB tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19, yakni obat diberikan untuk kebutuhan peserta selama dua bulan sekaligus. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

“Pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN-KIS juga tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19. Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka satu kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis,” terang dia. (Opo)

 


share on: