Perbedaan Harga Pertamax dan Pertalite Pada Struk Pembelian, Ini Penjelasan Pertamina

share on:
Pelayanan yang santun profesional || YP-Humas Pertamina Patra Niaga

Yogyapos.com (JAKARTA) - Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait angka Rp 18.040 per liter pada struk pembelian Pertalite yang disebut sebagai harga keekonomian BBM, PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

BACA JUGA: Gayeng! Murai 'Badboy' dari Java Farm Jepara Juara di Even PBI Piala Paku Alam Seri 12

Roberth MV Dumatubun selaku Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa kebijakan subsidi BBM merupakan kewenangan Pemerintah dan bukan ditetapkan oleh Pertamina. Dalam hal ini, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapatkan subsidi dari Pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.

BACA JUGA: Fase Pemulangan Gelombang I Berakhir, 95.178 Jemaah Haji Indonesia Telah Diterbangkan ke Tanah Air

“Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan Pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi. Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi,” jelasnya.

BACA JUGA: Spanduk dan Reklame Ilegal Marak di Depok, Satpol PP Bertindak

Program subsidi BBM memiliki tujuan strategis untuk menjaga stabilitas nasional, melindungi daya beli masyarakat, serta mendukung aktivitas ekonomi. Kebijakan ini ditujukan terutama untuk membantu masyarakat ekonomi menengah ke bawah agar tetap dapat memenuhi kebutuhan mobilitas dan aktivitas sehari-hari dengan biaya yang terjangkau.

BACA JUGA: Sajak Harum Resmi Meluncur, Brand Parfum Racikan Putri Indonesia DKI Banjir Pujian

Terkait informasi harga keekonomian yang tercantum pada struk, angka tersebut merupakan gambaran nilai ekonomi BBM apabila dihitung berdasarkan komponen harga pasar dan biaya penyediaan energi. Namun demikian, masyarakat tetap membeli Pertalite sesuai harga yang telah ditetapkan Pemerintah karena adanya dukungan subsidi.

BACA JUGA: Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel

Pertamina Patra Niaga juga menjelaskan bahwa Pertamax merupakan BBM non-subsidi yang harga jualnya mengikuti dinamika pasar. Namun, dalam pelaksanaannya Pertamina terus berkoordinasi dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga energi nasional. Bahkan, pada periode sebelumnya harga Pertamax sempat ditahan agar tidak mengalami kenaikan guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kondisi perekonomian nasional.

BACA JUGA: Korem 072/Pmk Raih Prestasi Nasional, Juara Harapan I Lomba Karya Bakti TNI AD

Penyesuaian harga Pertamax yang dilakukan pada 10 Juni 2026 juga mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, keberlanjutan fiskal pemerintah, serta keberlangsungan usaha. Penyesuaian serupa juga dilakukan oleh badan usaha penyedia BBM lainnya. Meski demikian, harga jual yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengikuti harga keekonomian berdasarkan harga pasar internasional.

BACA JUGA: Pengelola Pijat Spa 'LV' di Jalan Magelang Km 10 kena Denda Rp 1 Juta, Ini Penyebabnya

Apabila harga Pertamax sepenuhnya mengacu pada harga keekonomian berdasarkan kondisi pasar dan harga minyak dunia, maka harga jualnya seharusnya berada pada level yang lebih tinggi dibandingkan harga Pertalite tanpa subsidi. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan harga energi yang diterapkan saat ini tetap mempertimbangkan keseimbangan antara daya beli masyarakat, kondisi ekonomi nasional, dan keberlanjutan penyediaan energi.

BACA JUGA: Fistfest 2026 Jadi Ajang Ekspresi dan Kreasi Mahasiswa Fisip UAJY

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari Pemerintah dan Pertamina serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak disertai penjelasan secara utuh.
Sebagai sumber informasi resmi, masyarakat dapat memperoleh informasi terkini mengenai produk, layanan, dan kebijakan energi melalui website resmi www.pertaminapatraniaga.com, akun Instagram @pertaminapatraniaga, serta menghubungi Pertamina Customer Solutions 135 yang siap melayani kebutuhan informasi dan pengaduan pelanggan. (*/Met)


share on: