Yogyapos.com (YOGYAKARTA) - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) dutetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan gratifikasi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Caturtunggal Depok Sleman.
Kajati DIY Ponco Hartanto SH MH mengatakan tersangka KS diduga menerima gratifikasi dua bidang tanah senilai Rp 4,5 miliar dari Robinson Saalino, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa selaku pengembang properti.
“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan KS sebagai tersangka pada hari ini dimana perbuatannya dengan menerima gratifikasi dari Robinson Salino (terdakwa) yaitu berupa uang transfer dan dua bidang tanah,” jelas Ponco Hartanto kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Krido diduga menerima gratifikasi dalam bentuk dua bidang tanah, masing-masing seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi terletak di wilayah Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan sekitar tahun 2022.
Krido Suprayitno, tersangka penerima gratifikasi senilai Rp 4,7 M
“Gratifikasi berupa dua bidang tanah seharga kurang lebih Rp 4,5 miliar dari saksi Suyudi, yang saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka,” ungkapnya.
Tersangka juga mendapatkan kucuran gratifikasi uang Rp 211 juta melalui transfer dari Dian Novi Kristianti atau istri Robinson Saalino dibawa oleh tersangka KS untuk kepentingan pribadi.
“Jadi uang ditarik untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkapnya.
Sementara ini Kejati DIY berhasil menyita uang senilai Rp 300 juta, pihaknya terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap nilai total gratifikasi yang diterima tersangka.
“Dari hasil gratifikasi dapat disita uang tunai sebanyak sekitar Rp 300 juta berhasil kita sita untuk sebagai bukti nanti di pengadilan,” beber dia. (Opo)