Yogyapos.com (BANTUL) - Anggata DPRD Bantul Dapil IV (Kecamatan Kretek, Pundong, Bambanglipuro dan Jetis) dari PDI Perjuangan, Drs Pambudi Mulya MSi menyampaikan ruang lingkup dan rincian kegiatan yang bisa diakses masyarakat untuk pokok pikiran (tersedia) melalui DPRD dan Pemkab tahun 2020.
"Ruang lingkup yang bisa diakses prinsipnya meliputi untuk pemberdayaan masyarakat, perlindungan sosial dan insfrastuktur kewilayahan,” kata Pambudi Mulya, dalam resesnya yang berlangsung di Aula SD Getan Tirtonirmolo Kretek Bantul, Minggu (23/2/2020).
Pambudi yang juga Ketua Bapemperda DPRD Bantul, menjelaskan pihaknya mengatahui hal yang berkaitan dengan penganggaran dan Perda. Maka yang bisa diakses untuk pemberdayaan masyarakat diantaranya ada 500 paket. Ini untuk pengentasan kemiskinan yaitu misalnya pelatihan keterampilan. Perlindungan sosial ada 50 paket untuk megatasi limbah rumah, 100 paket untuk jembatan, 100 sambungan rumah dan 10 unit untuk penyediaan air bersih.
"Selain itu juga banyak hal yang bisa diakses dan akan saya kawal. Yaitu untuk sambungan rumah untuk rumah tangga, insfrastruktut untuk kawasan kumuh 50 paket dan beberapa paket untuk pelayanan kesehatan terkait insfrastruktur kewilayahan. Misalnya untuk desa wisata, tempat pengolahan sampah (pilah sampah) ada 32 unit untuk sampah pasar. Untuk sentra kuliner di pusat pertumbuhan baru senilai Rp 200 juta per paket. Selain itu juga untuk rambu tambu lalin 300 titik dan cermin tikungan 100 titik dan LPJU," papar Pambudi.
Ia menambahkan, paket gedung sekolah belasan paket. Untuk perbaikan jalan kabupaten, drainase, jembatan dan Irigasi juga ada paketnya. Bantuan ternak juga ada paketnya. Itu semua bisa diakses oleh masyarakat.
Sementara itu anggota DPRD DIY dari PDI Perjuangan yang juga wargaKretek, Tustiani SH mengharapkan agar masyarakat bisa mengakses paket-paket yang ada.
Sedangkan Sekretaris Dinas Sosial Bantul Sunarso SH, menyatakan, permasalahan yang masih ada dan perlu ditangani bersama meliputi kemiskinan dan berbagai masalah sosial. Kenakalan anak dan remaja juga perlu perhatian.
Reses kali ini diikuti oleh sekitar 215 orang. Pada kesempatan ini terjadi dialog yang relatif komunikatif antara warga dengan para nar sumber dari dewan dan ekskutif. Pertanyaan yang juga sempat terlontarkan tentang hukum bagi anak-anak pelaku ‘klitih’ yang bagaimana pun juga penanganannya secara hukum harus mengacu pada Sistem Peradilan Anak. (Supardi)
