Pansus B DPRD Bantul Berharap Segera Mensahkan Perda Penyertaan Modal BUMD

share on:
Suasana sidang paripurna DPRD Bantul, Senin (14/2/2022) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Kabupaten Bantul menginginkan agar Rancaangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Permodalan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diajukannya, segera diproses dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan Perda tersebut dinilai urgen demi kemajuan perekonomian terkait dengan pemberian bantuan permodalan tahun 2022 oleh Pemkab kepada BUMD.       

“Perda tentang permodalan ini sangat urgen untuk memberian bantuan permodalan di tahun 2022 oleh Pemkab guna kelangsungan BUMD Bantul yaitu PDAM, Bank Bantul dan PD Aneka Dharma. Sehingga BUMD-BUMD ini bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan,” ungkap juru bicara Pansus B DPRD Bantul, Nur Yuni Astuti SSos saat membacakan laporan Raperda yang telah ditandatangani Ketuanya Heru Sudibyo SSos MM dalam Sidang Paripurna DPRD Bantul tentang Penyampaian Laporan Panitiya Khusus lRaperda prakarsa DPRD dan pengambilan keputusan, Senin (14/2).

Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bantul, Subhan Nawawi dan dihadiri Wakil Ketua Damba Aktivis serta Bupati H Abdul Halim Muslih maupun Wakil Bupati Joko B Purnono. 

Nur Yuni Astuti menambahkan, dalam melaksanakan mekanisme pembuatan Raperda prakarsa DPRD ini, Pnasus B juga melakukan kajian termasuk kunjungan perbandingan ke daerah luar Bantul. 

Sementara itu juru bicara Pansus C, Datin Wisnu Prayoto, membacakan Raperda Prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan menyatakan penataan dan pengelolaan parkir di semua sub terminal dan Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati (RSUD PS) serta lainnya memerlukan Perda..   

“Maka Raperda tentang hal itu diharapkan segera bisa menjadi Perda dan disahkan. Sebab pengelolaan parkir bisa tertib dan tertata untuk kenyamanan dan mendatangkan PAD,” ungkap Datin. 

Sedangkan juru bicara Pansus E, Teguh Santoso SE, membacakan laporan Raperda tentang Pendirian Perumahan. (Spd)

 


share on: