Yogyapos.com (YOGYA) - Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE.03/MENLHK/PSLB3/PLB.0/4/2022 perihal Pengendalian Sampah dalam Rangka Mudik Lebaran 2022. Pemkot Yogya juga mengeluarkan SE.660/193/SE/IV/2022 tentang Pengurangan Timbulan Sampah dari Aktifitas Mudik Lebaran 2022.
Dalam SE tersebut mengajak para pejabat di lingkungan Pemkot dan para masyarakat yang tinggal dan datang ke Kota Gudeg untuk mengurangi timbulan sampah, khususnya saat libur lebaran 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yogya Sugeng Darmanto mengatakan dalam surat edarannya, pihaknya membuat surat tersebut dalam rangka merespon SE LHK.
“Maka diperlukan peran aktif pemerintah daerah sebagai upaya melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah guna mengurangi timbulan sampah ke tempat pembuangna akhir (TPA),” ujar Sugeng dalam SE tersebut yang dikeluarkan pada Rabu (27/04/2022).
Ia menyebutkan, momen hari raya keagamaan seperti Idul Fitri menjadi puncak peningkatan aktifitas masyarakat dalam rangka menjalin silaturahmi bersama keluarga, tetangga di lingkungan sekitar, maupun sanak saudara.
Dalam momen berbahagia ini, lanjut Bambang, Kota Yogya menjadi salah satu tujuan utama pengunjung dari luar daerah untuk melaksanakan ritual Mudik Lebaran maupun sebagai destinasi wisata/liburan.
“Mengingat kondisi TPA Regional Piyungan yang menjadi lokasi pembuangan akhir sampah yg berasal dari wilayah Kota Yogyakarta saat ini daya tampungnya sudah melebihi kapasitas, dan mulai diterapkannya pembatasan kuota pembuangan sampah dari masing-masing Kabupaten atau Kota yang menjadi sumber sampah,” jelasnya.
Maka dari itu, pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Yogyakarta melalui kemantren, kelurahan, serta instansi terkait untuk berperan aktif dalam upaya pengurangan timbulan sampah dengan berbagai cara.
Dalam SE tersebut ada 8 cara yang harus dilakukan:
1. Memberikan himbauan dan ajakan minim sampah yang dapat disampaikan dalam bentuk poster, iklan layanan masyarakat di media massa/media sosial, spanduk, baliho.
2. Membawa kantong belanja, botol minum dan wadah makan sendiri untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai seperti kantong kresek, sedotan plastik, wadah styrofoam, dan sebagainya.
3. Menggunakan alas sholat yang dapat dipakai ulang seperti karpet/sajadah, tikar, atau terpal untuk mengurangi lonjakan timbulan sampah berupa kertas/koran bekas/plastik sekali pakai;
4. Mengambil makanan secukupnya dan selalu habiskan makanan “Makan Tanpa Sisa”.
5. Menyediakan fasilitas tempat sampah yang terpilah (minimal untuk 3 jenis sampah: sampah organik, sampah anorganik/dapat didaur ulang, dan sampah residu/tidak dapat dimanfaatkan lagi).
6. Meletakkan sampah di wadah yang sesuai (pilah sampah).
7. Melakukan pengelolaan terhadap sampah yang sudah dikumpulkan sesuai dengan jenis dan jumlah timbulan sampah.
8. Menyalurkan sampah yang dapat didaur ulang ke Bank Sampah/Pendaur Ulang sampah terdekat secara terpilah.
Bambang juga menerangkan, peran aktif masyarakat dalam menyambut hari Raya Idul Fitri 1443 H diharapkan dapat menciptakan kebiasaan mudik dan ibadah yang minim sampah.
“Pengelola sarana transportasi umum, kegiatan perdagangan atau retail, kawasan wisata, dan bank sampah dihimbau agar turut mendukung terselenggaranya upaya pengurangan sampah di wilayah Kota Yogyakarta,” pungkasnya. (Arif KF)
