Pemprov DKI Tetapkan Keluar Masuk Jakarta Wajib Punya Surat Izin

share on:
Gubernur DKI Anies Baswedan saat konferensi pers || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan setiap warga yang keluar masuk Jakarta wajib memiliki surat izin. Kebijakan ini diambil agar upaya yang sudah dilakukan dua bulan ke belakang tidak sia-sia. Pengajuan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dapat diproses melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta via https://corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan salah satu syarat seseorang bisa mendapatkan SIKM adalah untuk keperluan kerja di 11 sektor meliputi sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi. Selanjutnya sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar seperti utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu,  dan/atau kebutuhan sehari-hari.

“Kita akan melaksanakan aturan ini secara tegas, bekerja sama dengan jajaran kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta. Menjaga perbatasan-perbatasan lebih dari 10 titik, termasuk di Jabodetabek. Mereka yang tidak memperoleh surat izin keluar masuk tidak boleh lewat,” kata Anies pada konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Menurut Anies, aturan ini dilakukan supaya kerja keras puluhan juta orang selama dua bulan lebih menjaga dan menurunkan tingkat penularan Covid-19 tidak sia-sia.

“Jika gelombang baru wabah Covid-19 terjadi, yang menderita adalah kita semua. Ini untuk kepentingan melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua. Kita berharap wabah Covid-19 melandai dan segera tuntas,” harap Anies.

Ia menegaskan, ini adalah kebijakan bersama antara Pemerintah Pusat dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 dengan Pemprov DKI Jakarta serta pemerintah di wilayah Jabodetabek.

“Ikuti aturan pemerintah seperti berdiam di rumah. Jangan hanya memikirkan diri sendiri, pikirkanlah orang banyak. Kita bisa sepenuhnya kembali dalam suasana baru seperti semula menerapkan protokol-protokol baru,” katanya Anies menjelaskan. (*/Muf)

 


share on: