Yogyapos.com (YOGYA) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Dr H Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH menyatakan, pemilu 19 April 2019 mendatang rawan menimbulkan sengketa. Sehingga mengantisipasi hal itu pihaknya telah menyiapkan 250 anggotanya di seluruh tanah air untuk ambil bagian dalam menangani sengketa pemilu.
“Ya jauh-jauh hari kami sudah kami siapkan 250 anggota mengikuti pelatihan penanganan sengketa pemilu yang diselenggarakan atas kerjasama dengan Mahkamah Konstitusi, di Bogor maupun Jakarta,” ucap Fauzie acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Advokat Peradi se-DIY, di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kamis (4/4/2019).

Ketua DPN Peradi Dr Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH (kanan) didampingi Ketua Peradi Gunungkidul Suyanto Siregar SH | YP/Ismet
Pengambilan sumpah 98 advokat baru Peradi se-DIY dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Budi Prasetyo SH MH. Dihadiri oleh Ketua Peradi Yogya Irsyad Thamrin SH MH, Ketua Peradi Peradi Bantul Jayaputra Arsyad SH, Ketua Peradi Gunungkidul Suyanto Siregar SH, Wakil Ketua Peradi Wates Wahyu Baskoro SH MH, dan Ketua Peradi Sleman Hariyanto SH.
Fauzie sebelumnya mengungkapkan, pelatihan penanganan sengketa pemilu bagi advokat itu diselenggarakan utk bisa mempersiapkan intelektualitasnya agar secara pengajuan permohonan sengketa pemilu secara profesional tdk akan mengalami kesalahan.

Wakil Ketua Peradi Wates Wahyu Baskoro SH MH | YP/Ist
Dalam konteks penanganan sengketa pemilu inilah, keberadaan Peradi tdk hanya berbicara soal hukum dalam pengertian umum, tetapi juga bagaimana ikut menjaga demokrasi itu bisa berjalan melalui kemampuan menyelesaikan sengketa politik.
“Baru kali ini bakal dilakukan pemilu serentak, di sinilah orpol punya kepentingan saling tarik menarik yg berpotensi menjadi kasus. Sehingga kalau ada orang atau orpol yang menghadapi sengketa nantinya tdk begitu sulit mencari org yg profesional menyelesaikan gugatan sengketa,” jelasnya.
Fauzie sebelumnya mengungkapkan, konsep penegakan hukum kita di dlm pratik pengadilan memang selalu ada sebuah upaya perdamain. Hal itu secara profesionalisme disarankan oleh kode etik profesi advokat dan hukum acara perdata. Yakni suatu upaya utk tidak melanjutkan sengketa sampai ke peradilan, tapi damai. Itu artinya saling membuka hati. Kalau sudah menggunakan hati, apapun tidak akan sengketa.

Sesaat sebelum menyampaikan ikrar sebagai advokat | YP/Ismet
Secara preofesional, tandas dia, setiap advokat harus mengikuti pada ajaran hati nurainya. Selalu bertanya lebih dulu kepada hati nuraninya ketika menjalankan tugas profesi, pendampingan atau penanganan perkara. Termasuk harus selalu ingat kewajibannya memberikan pelayanan kpd mereka yg tdk mampu atau miskin apabila menghadapi persoalan hukum.
“Ikut meningkatkan kemampuan hidup masyarakat agar bisa meningkat dari miskin menjadi miskin melalui bantuan hukum proboodo. Ini amanat pasal 22 UU Nomor 18 tahun 2003,” tandas Fauzie didampingi Suyanto Siregar SH.

Sebagian advokat baru foto bersama Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta usai disumpah | YP/Ismet
Fauzi juga menegaskan, Peradi bersama dengan penegak hukum lain bertekad menggunakan sebuah forum pendekatan agar upaya-upaya penegakan hukum bisa diselaraskan. Yakni dengan memberikan penghargaan atas ketegasan sikap dalam hal penindakan terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran etik maupun hukum.
“Mau kami, tolong sikap tegas demikian diapresiasi. Eeh, tapi malah oknum tersebut ditampung oleh organisasi advokat lain. Bahkan unsur penegak hukum yang lain juga permisif membiarkan oknum tadi menjalankan praktik profesi. Dalam hal seperti inilah nanti kami menggunakan forum pendekatan dengan unsur penegak hukum lain,” pungkasnya. (Met)
