Yogyapos.com (KARAWANG) - Baik buruknya suatu kejadian bergantung pada informasi yang disampaikan. Jurnalisme Warga semestinya berperan penting dalam menyampaikan informasi terkait peristiwa di sekitar kita kepada publik. Jurnalisme Warga adalah sebuah sistem yang dikembangkan agar warga bisa mendapatkan akses guna mengendalikan bias-bias informasi di masyarakat.
Hal tersebut terungkap dalam Forum Demokrasi Warga (FDW), di Karawang, Selasa (19/5/2020), sebagai wadah dan sarana komunikasi untuk berdialog secara online (Dialon) menggunakan fasilitas Zoom. Diskusi membahas isu-isu penting dan hangat yang sedang trend di masyarakat. Kegiatan ini merupakan kolaborasi dua lembaga yaitu Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Politik Hukum Media (Polhumed) Center Indonesia.
Diskusi yang diikuti 54 peserta dari Sabang sampai Merauke ini berlangsung pukul 21.00 – 23.15 WIB. Menghadirkan tiga orang pembicara; Wilson Lalengke SPd MSc MA (Ketua Umum PPWI) sekaligus sebagai moderator, Fachrul Razi SIP MIP (Pimpinan Komite 1 DPD RI), dan Dolfie Rompas (Konsultan dan Praktisi Hukum). Diskusi mengangkat topik ‘Perspektif Jurnalisme Warga terhadap Pandemi Covid-19’.
“Sebenarnya sejak dunia ini ada segala sesuatunya dibentuk oleh informasi. Untuk itu Jurnalis Warga harus meningkatkan kemampuan menulis, memberitakan, dan mengolah informasi serta menggali informasi sekomprehensif mungkin. Apa yang diberitakan seorang Jurnalis Warga benar-benar sesuai kondisi dan fakta di sekitarnya," papar Wilson dalam kesempatan pertama sekaligus membuka diskusi.
Begitu pula wabah Virus Corona yang kini sedang dialami masyarakat. Dari awal kemunculannya sudah terjadi pemberitaan menakutkan. Virus Corona dicitrakan seperti monster sehingga persepsi masyarakat terhadap virus itu adalah sesuatu yang menakutkan dan mengancam jiwa.
"Beda halnya jika dari awal Corona digambarkan sebagai sahabat, maka kita akan bisa hidup berdamai dan berdampingan dengan Virus Corona," jelas Wilson.
Wilson menambahkan, Covid-19 merupakan sebuah produk informasi. Apabila kita ingin menyelesaikan Covid-19 sesegera mungkin, perlu dibentuk kembali informasi tentang Covid-19 itu sebagai sesuatu yang tidak menakutkan dan berbahaya seperti digembar-gemborkan selama ini.
Sesi kedua, Dolfie Rompas, SSos SH, MH, selaku Konsultan dan Praktisi Hukum, menyampaikan perspektif hukum tentang isu Covid-19. Menurutnya, dalam bahasa hukum tidak ada istilah Covid-19. Undang-undang (UU) tidak mencantumkan satu katapun berhubungan dengan Covid-19, sehingga dari perspektif hukum Covid-19 disebut sebagai wabah atau penyakit menular.
Wabah Covid-19 ini diatur oleh UU Nomor 6 Tahun 1962, UU Nomor 4 Tahun 1985, dan UU Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang wabah dan penyakit menular. Sedangkan pada pasal 2, UU Nomor 6 Tahun 1962 menyebutkan wabah adalah penjalaran suatu penyakit dengan cepat di suatu daerah tertentu sehingga dalam waktu singkat jumlah penderita meningkat lebih banyak dan harus dibatasi dengan isolasi si penderita dengan orang sekitar.
Lebih lanjut dijelaskan UU Nomor 6 Tahun 1962, Pasal 3 ayat 1, wabah adalah penyakit-penyakit yang harus dilakukan karantina. UU Nomor 1 Tahun 1962 juga mengatur tentang nama-nama penyakit yang harus dikarantina. Salah satunya Covid-19 ditetapkan sebagai wabah penyakit berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan.
“Persoalannya adalah Pemerintah mengambil keputusan karantina atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karenanya Pemerintah harus bertanggung jawab penuh terhadap kebutuhan dasar, baik orang maupun hewan, seperti tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, pasal 52,” terang Dolfie
Di samping itu, lanjutnya, harus menjunjung tinggi azas 'Salus Populi Suprema Lex', artinya keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Pemerintah wajib all out untuk menyelamatkan hidup setiap orang dari serangan Covid-19. Di sinilah pentingnya peran Jurnalisme Warga, selain memberitakan mengenai aspek kesehatan, juga berbicara tentang dampak kesejahteraan akibat Covid-19.
“Para insan Jurnalisme harus bisa memberitakan seberapa besar kerugian yang ditimbulkan akibat karantina atau PSBB di berbagai aspek sosial, ekonomi, budaya dan kesejahteraan,” himbau Dolfie.
Di sesi terakhir, Fachrul Razi, mengatakan bahwa berdasarkan data Covid-19, Indonesia sudah menembus angka 1.190 orang meninggal. Ini berarti Indonesia berada di titik kumulatif pasien dengan jumlah tertinggi. Persentase orang sembuh dibanding meninggal masih jauh, hampir 1/3 kali lipat yang meninggal dari jumlah kesembuhan. Untuk data yang terkontaminasi mencapai 18.010 kasus.
“Grafik peningkatan jumlah terpapar Covid-19 di Indonesia semakin masif dan tinggi. Hanya DKI Jakarta yang mengalami flat untuk saat ini,” ujarnya.
Ada beberapa negara hampir melewati fase tingkat persentase menurun, yaitu Malaysia, Italia dan Jerman. Sementara Cina dan Korea adalah negara yang mencapai fase kemenangan menghadapi Covid-19. Kehidupan masyarakatnya sudah kembali normal. Namun Amerika, Singapura, dan Indonesia menjadi negara yang mengalami kondisi kritis dalam penyebaran Virus Corona.
Senator yang akrab disapa Bang Fachrul ini, menyitir beberapa penelitian yang menyebutkan prediksi Covid-19 mereda pada bulan Juni. Tapi yang dikhawatirkan adalah ketika mall-mall dan pasar-pasar dibuka, bandara dibuka, dan masyarakat melakukan mudik, akan terjadi potensi serangan Covid-19 gelombang kedua.
Negara telah menggelontorkan dana sebesar Rp 405 Triliun, dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), dana desa, Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, Bantuan Sembako, serta tarif gratis. Ternyata saat kondisi masih seperti ini, ada saja pihak-pihak yang bermain di balik kebijakan. Hal itu banyak menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
“Biar tidak terjadi indikasi korupsi maka pihak terkait seperti KPK dan BPK harus mengawal dana penanganan Covid-19 supaya tepat sasaran dan sampai pada masyarakat terdampak Covid-19,” pungkas Bang Fachrul.
Bagi masyarakat yang berkenan menyimak diskusi Forum Demokrasi Warga dapat mengakses rekaman audio-visual melalui link: https://www.youtube.com/watch?v=iE58awhnzgc. (*/Muf)
