PPKM, Ada Dispensasi untuk Perpajangan SIM

share on:
abid Humas Polda DIY, Kombes Pol, Yuliyanto || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pemberlakuan PPKM mulai3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali menimbulkan konsekwensi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi yang habis masa berlakunya pada tenggat waktu tersebut. Sehingga mereka diberikan keringanan untuk melakuan perpanjangan pada 20 hari kedepan.

Diterangkan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, terkait pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polda DIY, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor :ST/1369/VII/YAN.1.1/2021, pemegang SIM diberikan dispensasi atau penambahan waktu perpanjangan SIM hingga tanggal 27 Juli 2021 bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3 Juli 2021.

"Ketika anda SIM-nya mati ditanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli, anda harus memperpanjang kan?, nah anda diberikan kesempatan untuk memperpanjang diantara 3 Juli sampai dengan 20 Juli atau saat diberikan dispensasi ditanggal 21 Juli sampai dengan 27 Juli, ketika anda memperpanjang pada tanggal 21 - 27 Juli itu berlaku ketentuan perpanjangan, bukan SIM baru meskipun SIM anda sudah telat,"terang Yuliyanto dalam keterangan yang disampaikan melalui pesan singkat, Sabtu (3/7/2021).

Katanya, jika nanti PPKM Darurat diperpanjang, maka mekanisme dispensasi juga akan disesuaikan. "Maka nanti misalnya PPKM Darurat diperpanjang lagi, aturan dispensai perpanjangan SIM juga akan diperpanjang kembali," imbuh dia. (Eko Purwono)

 


share on: