Yogyapos.com (YOGYA) - Sebagai upaya mengembalikan Marwah DPD RI, sejumlah kelompok elemen masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Kemah Konstitusi. Kegiatan yang berlangsung pada 26 - 28 Desember 2018 di halaman DPD RI DIY Jalan Kusumanegara No 133 Yogyakarta tersebut diisi dengan berbagai macam kegiatan mulai dari orasi budaya dan pentas seni. Sejumlah anggota DPD RI DIY, pakar hukum, dan akademisi, serta tokoh masyarakat dijadwalkan hadir sebagai narasumber dalam diskusi konstitusi antara lain GKR. Hemas, Afnan Hadikusumo, Cholid Mahmud, Hafidh Asrom, Prof. Mahfud MD, Irman Putra Sidin, Zaenal Arifin Mochtar, Oce Madrid, Hifdzil Alim, Riawan Tjandra, Zuly Qodir, Faras Umaya setta sejumlah tokoh masyarakat lain
Koordinator Kegiatan Kemah Konstitusi Widihasto Wasono Putra mengungkapkan, kegiatan Kemah Konstitusi digelar untuk memperkuat /mengembalikan marwah kelembagaan DPD RI sebagai lembaga negara yang secara perundang-undangan berisikan orang-orang yang tidak terkait dengan kepengurusan dan atau jabatan di partai politik. Namun yang terjadi, sekarang ini justru praktek politik praktis berlangsung di lembaga DPD RI disertai dengan sikap dzalim terhadap kelompok lain yang berbeda pandangan.
"Tidak sepantasnya sikap dzalim itu dipraktekan oleh para Senator di lembaga DPD RI." ujar Widihasto kepada yogyapos.com, Rabu (26/12/2018)
Sehubungan dengan hal tersebut, Hasto menegaskan bahwa gelaran kegiatan Kemah Konstitusi ini bertujuan menyuarakan kedzoliman yang dilakukan Badan Kehormatan DPD RI yang memberhentikan sementara senator DPD RI DIY GKR. Hemas. Padahal, ketidakhadiran GKR. Hemas dalam sidang/rapat DPD RI dikarenakan pihaknya tidak mengakui kepemimpinan DPD RI saat ini yang dinilai ilegal dan kasusnya masih berlanjut di tingkat kasasi. Oleh karena itu, Keputusan BK DPD RI dinilai Hasto sebagai tindakan yang juga melanggar ketentuan UU MD3 yang mengatur pemberhentian sementara hanya dapat dilakukan jika seseorang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pidana.
"Tidak sepantasnya BK DPD RI mengambil keputusan tersebut karena proses hukum sedang berlangsung," tegas Hasto.
Sebagaimana diketahui , KPU Pusat belum lama ini menghadapi gugatan hukum terkait sikapnya yang mencoret calon anggota DPD RI yang tidak mau melampirkan surat pengunduran diri dari ketua umum partai politik. Sikap KPU ini dilandasi oleh keputusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang menguatkan peraturan PKPU No 14 tahun 2018 dengan mengeluarkan PKPU No. 26 Tahun 2018 yang substansinya tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD RI. (Wahjudi)
