Pukat UGM Desak Presiden Terbitkan Perppu KPK

share on:
Dalam temu media, Pukat UGM menyatakan sikap dan mendesak Presiden Jokowi sgera menerbitkan Perppu KPK || YP/Fadholy

Yogyapos.com (SLEMAN) - Berkaca pada gelombang perlawanan pengesahan RUU KPK yang massif terjadi, Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

Direktur Pukat UGM Oce Madril, Jumat (27/9) menyatakan, berdasar Pasal 22 UUD 1945, Presiden dapat mengeluarkan Perppu dalam ihwal kegentingan situasi. “Kondisi saat ini bisa dikatakan genting, lantaran gelombang perlawanan mahasiswa dan masyarakat sipil. Hadirnya Perppu bisa membatalkan RUU KPK yang telah disahkan dan mengembalikan ke UU KPK yang lama,” ujar Oce Madril di kantor Pukat UGM Bulaksumur Sleman.

Dari data yang diperoleh Pukat UGM, ada sekitar 21 pasal revisi UU KPK yang dianggap bermasalah. Pasal tersebut rawan disalahgunakan. Pukat UGM menyoroti fungsi kinerja Dewan Pengawas. Kode etik dan spesifikasinya bagaimana? Jika Dewan Pengawas mengawasi KPK, lantas yang mengawasi Dewan Pengawas siapa?

Peneliti Pukat UGM, Zaen Rohman menambahkan, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ada factor yang membuat Presiden bias mengeluarkan Perppu. Yakni kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hokum. “Penerbitan Perppu sangat mendesak sekali melihat gelombang perlawanan dari public. Presiden Jokowi harus segera menentukan sikap,” tandas Zaen Rohman.   (Dol)

 

 


share on: