Yogyapos.com (SLEMAN) - Guna membantu pemahaman regulasi seputar pajak, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman kembali mengadakan seminar perpajakan dan dibuka bagi anggota IKPI dan masyarakat umum.
Seminar kali ini lebih fokus mengulas materi tentang manajemen PPh Pasal 21/26 berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023, Natura/kenikmatan, PPh UMKM terbaru dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan pemateri Sapto Windi Agro SE MAK CA BKP. Seminar ini rencana akan digelar di Hotel Prima SR Jl. Magelang Dukuh Tridadi Sleman pada Senin 22 Januari 2024 mendatang.
BACA JUGA: Dukungan Relagama Menambah Kekuatan Timnas AMIN
Seksi Humas dan Kerjasama IKPI Cabang Sleman, Hari Triwanta SE Ak BKP CA mengatakan, melalui seminar ini akan membantu peserta untuk memahami regulasi khususnya terkait dengan petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
“Hal tersebut berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023, PMK 168 tahun 2023, termasuk pajak natura/kenikmatan berdasarkan PMK 66 tahun 2023,” kata Hari, Jumat (12/1/2024)
BACA JUGA: Polisi Bekuk Terduga Pelaku Ancaman Penembakan Anies Baswedan
Selain itu, jelas Hari, dengan mengikuti acara ini akan membantu dalam memahami regulasi terkait PMK 168 Tahun 2023 tentang ‘Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi’ secara lebih komprehensif.
“Selain untuk anggota IKPI, seminar dibuka untuk non anggota, peserta akan mendapatkan pemaparan materi-materi tersebut dari narasumber yang akan dipaparkan mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB,” jelasnya.
BACA JUGA: Pertama di Indonesia, PASI Sleman Gagas Lomba Lari di Mall
Pendaftaran dan pembayaran peserta hingga 16 Januari 2024, biaya bagi anggota IKPI sebesar Rp 500 ribu (setelah tanggal 16 Januari dibebani biaya Rp 750 ribu). Bagi peserta yang direkomendasi oleh anggota sebesar Rp 600 ribu dan setelah tanggal 16 sebesar Rp 850 ribu.
“Bagi peserta non anggota, biaya pendaftaran sebesar Rp 750 ribu, setelah tanggal 16 sebesar Rp 1 juta, pembayaran melalui transfer Bank OCBC 232800005422 atas nama IKPI Cabang Sleman,” pungkasnya. (Opo)
