Yetti Martanti: Dinas Kebudayaan Kota Komit Tingkatkan Kualitas Pelayanan

share on:
Kadis Budaya Kota Yogya sedang mengisi FGD SPP || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta selenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP), di Pendopo nDe’Luweh, Jalan Ngeksigondo 54, Yogyakarta, Rabu (25/5/2022). 

FGD Penyusunan SPP Permohonan NIK dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Yetti Martanti serta penyelenggara kegiatan yaitu Kepala Bidang Adat Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni Tri Sotya Atmi dan Kepala Seksi Lembaga Budaya Sugirmanto.

Standar Pelayanan Publik adalah suatu tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik.

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Yetti Martanti menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Dinas Kebudayaan untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. 

“FGD penyusunan SPP ini merupakan proses penting bagi Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta untuk menetapkan SPP yang dapat memenuhi kebutuhan pengguna layanan dan mampu dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta. Oleh karena itu kami mengharapkan kontribusi dari seluruh peserta dalam FGD Penyusunan SPP ini.” ujar Yetti dalam siaran tertulisnya.

Menurutnya, keberadaan standar pelayanan memberikan manfaat bagi masyarakat dan bagi penyelenggara pelayanan. Ia melanjutlan, bagi masyarakat, standar pelayanan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa mereka mendapat pelayanan dalam kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan fokus pelayanan kepada pelanggan/masyarakat. 

"Sedangkan bagi Pemerintah, standar pelayanan menjadi alat komunikasi antara pelanggan dengan penyedia pelayanan dalam upaya meningkatkan pelayanan dan menjadi alat untuk mengukur kinerja pelayanan," pungkas Yetti. 

Diketahui, jegiatan FGD Penyusunan SPP terbagi menjadi dua sesi sesuai dengan pelayananan yang ada di Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, yaitu Permohonan Nomor Induk Kebudayaan dan Rekomendasi Bentuk Arsitektur Bangunan. 

Penetapan SPP Permohonan Nomor Induk Kebudayaan merupakan upaya untuk mengidentifikasi, menggali, mendata potensi sumber daya manusia di bidang kebudayaan yang ada di wilayah Kota Yogyakarta dalam rangka pengembangan dan pelestarian. Sedangkan Penetapan SPP Rekomendasi Bentuk Arsitektur Bangunan menjadi salah satu upaya untuk menjaga kelestarian citra atau karakter kawasan pada empat Kawasan Cagar Budaya di Kota Yogyakarta. (Arif KF)

 


share on: