Yogyapos.com (YOGYA) – Meski perjanjian damai dan sebagian uang pesangon sudah diterima, sebanyak 10 mantan pekerja PT Kharisma Eksport Bantul tetap mendatangi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta, di Jalan Kapas. Kehadiran mereka bukan untuk mengajukan gugatan, melainkan hanya memohon kepada pengadilan untuk mencatat hasil perdamaian yang telah dilakukannya.
“Benar sudah kami mohonkan pencatatan ke PHI. Ini dimohonkan sebagai hak para pemohon demi penguatan secara hukum,” ujar Alouvie Ridhya Mustafha SH selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum para pekerja, Jumat (22/3/2019).
Alouvie yang didampingi anggota timnya Santo Kusuma Aji SH, Hunani Isnani SH dan Edipandio Noenoehitoe SH mengungkapkan bahwa kesepuluh orang itu sebelumnya berkerja di PT Kharisma Eksport, tapi kemudian terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak bersama 32 pekerja lainnya.
Terhadap PHK itu, sempat dilakukan perundingan Bipatrit tetapi tidak membuahkan hasil. Sehingga dilanjutkan pengaduan ke Disnakertrans Bantul, serta diadakan mediasi pada 15 Maret 2019. Pada pokok mediasi itu diperoleh kesepakatan antara manajemen PT Kharisma Eksport dengan 10 orang pekerja.
Intinya pihak perusahaan telah membayar pesangon kepada 10 orang eks pekerjanya. Permbayaran sudah dilakukan tunai 50 persen sebanyak Rp 64 juta, sedangkan sisanya Rp 63.973.442 akan dibayarkan paling lambat pada 29 Maret 2019.
“Karena masih ada tenggat waktu sampai 29 Maret itulah kami meminta PHI mencatatkan klausul kesepakatan tersebut. Sehingga jika nantinya terjadi wanprestasi, kami tidak perlu mengajukan gugatan tetapi langsung pihak pengadilan bisa mengeksekusi,” terang Alouvie yang mengaku hanya melakukan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Alouvie menegaskan, semua prosedur hukum tersebut dilakukan secermat mungkin agar bisa dijadikan pembelajaran bagi siapa saja. Dalam kasus konflik hubungan indstrial maka semua tahapan perlu dilakukan, termasuk terhadap perdamaian yang proses pembayarannya belum tuntas itu. (Met)
