Yogyapos.com (BANTUL) - Sekitar 150 personel dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan TNI/Polri diterjunkan ke lokasi terkait penutupan sejumlah obyek wisata (Obwis) di Bantul. Penutupan sementara Obwis tersebut guna pengendalian dan pencegahan Covid-19.
”Sebanyak 150 personel ini melaksanakan penyetakan. Menghalau kendaraan agar tidak masuk ke obyek wisata. Ini berdasarkan Instruksi Bupati Bantul nomor 15/instr/2021 12 Juni 2921 yang berisikan untuk Sementara Obyek Wisata Yang Dikeloa Pemkab Bantul Tidak Menerima Kunjungan Setiap Hari Sabtu dan Minggu. Maka kami juga serius melaksanakannya", kata Komandan Satpol PP Bantul, Yulius Suharta di dampingi Kabid Penegakan Perda, Siswadi, di sela bertugas di TPR Parangtritis, Sabtu (26/6/2021).
Menurutnya, para petugas itu berjaga di TPR Parangtritis, Samas dan Pandansimo. Mereka dalamm bertugas untuk memberitahukan dan melarang serta mengimbau kepada pada wisatawan agar tidak mengunjunggi obwis itu untuk sementara waktu.
Pantauan yogyapos.com, di TPR Pantai Parangtiritis, Sabtu (26/6) menunjukkan kendaraan wisatawan yagg akan berwisata ke Pantai Selatan dihalau petugas agar berbalik arah. Sedangkan yang non wisatawan (bukan berwisatawan dan hanya melewati jalur itu, dipersilahkan melanjutkan peejalanan.
Menurut Bupati Bantul, Drs H Abdul Halim Muslih, penutupan itu berlangsung tanggal 19 Juni hingga 27 Juni 2021 (empat hari). Setelah itu akan dilakukan evaluasi dan juga diberlakukan kebijakan baru sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dan situasi.
“Oleh karena masyarakat, wisatawan dan semua pihak dimohon memakluminya. Ini semua adalah untuk percepatan dan pencegahan pandemi Covid-19,” kata Halim.
Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, mengatakan, pihaknya juga menerjunkan para petugas di lapangan. (Supardi)
