Yogyapos.com (SLEMAN) - Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan kesiapannya dalam mengadopsi reformasi hukum nasional demi mendorong efisiensi regulasi dan menghadirkan kepastian hukum yang lebih humanis di daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam talkshow penyelarasan Perda pasca lahirnya UndanUndang Penyesuaian Pidana Baru dan peluncuran buku berjudul 'Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Membangun Keadilan di Bumi Sembada' di Pendapa Parasamya Kantor Setda Sleman, Sabtu (20/6/2026).
BACA JUGA: Dr Najib Gisymar SH: Penangkapan dr Tyfa-Roy Suryo Tak Proposional, Terksesan Dipaksakan
Kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sleman, menggandeng Kementerian Hukum Republik Indonesia, dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH MHum dan Bupati Sleman, Harda Kiswaya.
Bupati Sleman menyatakan menyambut baik lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini membawa lompatan efisiensi yang sangat signifikan bagi jalannya pemerintahan di daerah. Dengan adanya parameter konversi sanksi yang jelas, sehingga tidak perlu lagi merevisi belasan ribu Peraturan Daerah (Perda) yang memuat ketentuan pidana satu per satu.
BACA JUGA: PT Hutama Karya Persero Gunakan Teknologi RO untuk Ketahanan Air Bersih Warga Gemawang
"Energi, waktu, dan anggaran yang sebelumnya mungkin terserap untuk melakukan revisi terhadap banyak Perda dapat dialihkan untuk menyusun kebijakan yang lebih strategis dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat," sebut Harda.
BACA JUGA: Puisi Aprinus Salam: Indonesia Sedang Berjalan Ke Mana
Bupati juga mengaitkan langkah ini dengan falsafah Jawa Yitna Yuwana, Lena Keno (kehati-hatian agar tidak celaka), yang maknanya mengajarkan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan ketelitian dan kepastian hukum demi melindungi warga dari tindakan sewenang-wenang.
BACA JUGA: Hadapi Cuaca Tak Menentu, Sleman Perkuat Kampung Iklim
Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej menilai bahwa Pemkab Sleman satu langkah lebih maju dalam menyelaraskan pembaruan hukum pidana nasional di daerah. Menurutnya, pemberlakuan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) per 2 Januari 2026, membawa hukum pidana Indonesia saat ini telah bergeser dari paradigma retributif (balas dendam) menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang berorientasi pada reintegrasi sosial.
BACA JUGA: Mediasi 41 Mantan Karyawan PT IGP Belum Ada Titik Temu
"Salah satu dampak besar dari perubahan paradigma ini adalah dihapuskannya jenis pidana kurungan di Indonesia," sebut Wamenkum.
Konsekuensinya, ungkapnya, ketentuan pidana kurungan yang ada di belasan ribu Perda di seluruh Indonesia harus disesuaikan. Melalui UU Penyesuaian Pidana, ketentuan pidana kurungan atau denda lama di dalam Perda kini otomatis dikonversi menjadi pidana denda baru yang terbagi menjadi Kategori I (maksimal Rp1 juta), Kategori II (maksimal Rp10 juta), dan Kategori III (maksimal Rp 50.
BACA JUGA: Menakar Potensi Bencana di Sleman, BPBD Soroti Silent Hazard hingga Penguatan Mitigasi
"Secara hukum, perubahan ini serta-merta berlaku mengikuti UU Penyesuaian pidana tanpa daerah harus mengubah Perda satu per satu," jelas Wamenkum.
"Pemerintah daerah dapat membentuk satu Perda payung (umbrella act) tunggal sebagai landasan kolektif yang merangkum seluruh konversi sanksi di wilayah tersebut agar lebih rapi secara administrasi," sambungnya.
BACA JUGA: Hadapi Cuaca Tak Menentu, Sleman Perkuat Kampung Iklim
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Sleman Hendra Adi Riyanto menyampaikan, agenda ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami implikasi perkembangan hukum pidana nasional terhadap produk hukum daerah.
Disebutkan, penyesuaian pelaksanaan ketentuan pidana di dalam KUHP yang baru, tidak harus melalui perubahan dari setiap peraturan daerah yang didalamnya memuat ketentuan pidana. Ia menyebut di Sleman, saat ini masih berlaku sekitar 30 Perda yang memuat ketentuan pidana.
BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa Korban Banjir Bandang Sumatera Terima Bantuan dari Kapolda DIY
"Implementasinya bisa langsung merujuk pada KUHP yang baru, sehingga ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah daerah maupun penegak hukum daerah," ujar Hendra.
Ia menjelaskan, buku ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman untuk terus memperkuat pelayanan publik yang akuntabel, menumbuhkan budaya literasi hukum, serta menjamin hak-hak hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Sleman agar selaras dengan pembaruan hukum pidana nasional.
BACA JUGA: BPS DIY dan Kota Yogya Canangkan Sensus Ekonomi 2026: Data Akurat, Dasar Kebijakan Masa Depan
"Buku ini merupakan narasi tertulis dari pelaksanaan Perda Kabupaten Sleman terkait bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Perda 13 tahun 2020 dan tindak lanjut dari undangan-undang, di mana Pemerintah daerah bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum berkewajiban membantu masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum,"bebernya.
BACA JUGA: Prof Imam Basuki: Sistem Transportasi Modern Bertujuan Memastikan Akses yang Adil dan Efisien
Pada kesempatan tersebut, dipaparkan pula implementasi riil KUHP baru di awal tahun 2026, pengadilan telah mulai menjatuhkan sanksi alternatif seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan agar tidak perlu langsung dijebloskan ke jeruji besi dan mekanisme pengakuan bersalah dalam pidana.
BACA JUGA: Sidang Penipuan Hadirkan Empat Saksi, di Depan PN Sleman Diwarnai Karangan Bunga
Terkait aspek penegakan Perda di lapangan, pembahasan menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak sebagai ujung tombak pelaksana. Namun, dalam keadaan tertentu yang memerlukan tindakan atau upaya paksa, Satpol PP wajib berkoordinasi erat dengan pihak Kepolisian (Polri) selaku penyidik utama.
BACA JUGA: Presiden Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Dorong Percepatan Masa Tunggu Jemaah
Turut hadir dalam acara, jajaran Forkopimda Sleman, di antaranya Wakil Ketua DPRD, Kapolresta, Dandim 0732, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala BNNK Sleman, perwakilan Paguyuban Lurah “Manikmaya”, Paguyuban Carik “Sembada”, Lembaga Bantuan Hukum, serta sekitar 100 peserta dari perangkat daerah dan kalurahan yang mengikuti secara luring maupun daring melalui kanal Zoom dan YouTubeYouTube. (Opo)
