Yogyapos.com (SEMARANG) - Sebanyak 18 DPC Persaudaraan Advokat Indonesia (Peradi) Pergerakan terdiri 5 DPC se DIY dan 13 DPC se Jateng mengikuti Rakercab bersama di Hotel Fave Siranda Semarang, Minggu (17/10) Pukul 08.00-14.00 WIB.
Rakercab gabungan yang dihadiri Ketua Umum DPP Pergerakan Sugeng Teguh Santoso SH dan Sekjend M Syafei SH dihelat dalam rangka menyongsong Rakernas DPP yang akan diadakan 29 Oktober 2021, di Hotel Narita Surabaya.
“Rakernas nanti akan diikuti 40 DPC se Indonesia,” ujar M Syafei.
Sementara itu materi Rakercab di Semarang baru lalu itu membahas tentang rencana kerja jangka pendek pembenahan organisasi secara internal penyempurnaan Aturan Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi sebagai landasan berjalannya sistem organisasi yang baik.
Banyak masukan dari peserta Rakercab yang diakomodir DPP, agar DPP Peradi Pergerakan mengeluarkan tanda anggota untuk advokat magang yang selama ini dianggap bukan bagian dari anggota.
Sekjend DPP Peradi Pergerakan, M Syafei menyatakan bahwa advokat magang harus diberi KTA, yaitu KTA Advokat Magang dengan syarat telah lulus S1 hukum dan telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Sehingga mereka nantinya setelah lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) hanya tinggal mengajukan untuk penyumpahan saja sesuai syarat UU Nomo 18 Tahun 2003.
Ketua Umum DPP Teguh Santoso menyetujui usulan tersebut. Ia sekaligus mengingatkan dan mendorong agar advokat profesional selain pintar cerdas dan punya integritas. “Advokat yang paham berorganisasi harus punya kelebihan berpikir bahwa bagian dirinya adalah harus diabdikan bagi masyarakat yang tidak mampu agar tujuan organisasi bisa tercapai,” tandasnya.
Adapun tujuan organisasi adalah membtikan keadilan sosial yang merata ke seluruh lapisan masyarakat di bidang hukum. Oraganisasi harus bergerak dan mengambil peran dalam penegakan hukum, bukan sebaliknya atau pun sekadar menjadi penonton. “Ya jangan sampai menjadi pemain rusaknya tatanan hukum. Ini berbahaya karena akan meninggalkan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.
Dalam penutupan acara, pimpinan sidang pelno Rakercap menyimpulkan hasilnya yaitu program probono dengan membentuk pelayanan hukum di seluruh daerah, menyempurnakan Ad-ART organisasi, mengusulkan agar Ketua Umum hanya dibolehkan menjabat selama dua periode atau 8 tahun. (*/Met)
