Yogyapos.com (JAKARTA) – Beredarnya informasi terkait sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. BPJS Kesehatan akhirnya angkat bicara.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut merujuk Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
BACA JUGA: GREAT Institute Kecam Serangan AS ke Iran, Desak Indonesia Dorong Diplomasi Global
"Bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria," ujar Rizzky melalui keterangan tertulis yang diterima yogyapos.com, Senin (23/6/2025).
Mengacu pada regulasi tersebut, maka mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK, dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN sebagai landasannya.
BACA JUGA: Senator DPD RI Asal Yogya Kecam Serangan Amerika ke Iran, Dorong PBB Investigasi
"Maka tak heran jika ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya karena nama-namanya tidak ada dalam DTSEN," jelasnya.
Menurut Rizzky, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN.
"Peserta yang bersangkutan dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat," sebutnya.
BACA JUGA: Tim SD Kanisius Duwet Juara KU-12 Milklife Soccer-Yogyakarta, Ini Hasil Lengkapnya
Sebagai informasi, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran.
"Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, kami juga siapkan petugas BPJS SATU untuk membantu,” katanya.
Persyaratan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN, pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025. Kedua, peserta harus menjalani verifikasi di lapangan, peserta tersebut termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
BACA JUGA: MilkLife Soccer Challenge 2025 Sukses Digelar di Sleman, Libatkan Ribuan Siswi
"Ketiga, jika peserta tersebut termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.
BACA JUGA: Kejari Sleman Musnahkan Enam Senpi Rakitan, Ganja, Miras dan BB Lainnya
"Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," sambungnya. (*/Opo)
