Yogyapos.com (JAKARTA) - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat sebanyak 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun telah dinonaktifkan oleh platform TikTok sebagai bagian dari implementasi perlindungan anak di ruang digital.
BACA JUGA: Indonesia Bukan Jalur Agresi! Gus Hilmy Desak Pemerintah Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS
Dilansir dari InfoPublik, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan konkret terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas).
BACA JUGA: Wabup Sleman: 'Desa Cantik' Langkah Strategis dengan Pembangunan Berbasis Data
“Per tanggal 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun di Indonesia. Ini merupakan langkah awal yang penting,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Selain penonaktifan akun, TikTok juga telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah serta menetapkan batas usia minimum pengguna 16 tahun yang dipublikasikan melalui pusat bantuan (help center) platform.
BACA JUGA: Danrem 072/Pamungkas Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD DIY
Pemerintah menilai langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan platform dalam melindungi anak-anak dari potensi risiko di ruang digital.
“Ini menjadi kemenangan awal bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak di Indonesia,” jelasnya.
Kemkomdigi juga mencatat bahwa jumlah akun yang ditindak berpotensi terus bertambah seiring dengan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.
BACa JUGA: Paket Pelatihan Tukang Bangunan Terampil Bersertifikat di Sleman Terdampak Anggaran
Pemerintah pun mendorong platform digital lainnya untuk mengikuti langkah serupa dengan menyampaikan laporan penanganan akun secara transparan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.
“Pemerintah tidak hanya melihat komitmen, tetapi juga langkah nyata yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Meutya.
Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak, serta memastikan seluruh platform menjalankan kewajiban perlindungan pengguna secara konsisten. (*)
