Ade Erlangga: Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Penyaluran Dana BOS

share on:
Drs Ade Erlangga Masdiana MSi saat memberikan keterangan pers || YP/Fadholy  

Yogyapos.com (YOGYA) - Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dana bantuan operasional sekolah (BOS), salah satunya dilakukan dengan mengubah skema transfer daerah. Mulai tahun 2020, dana BOS ditransfer oleh Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah, sehingga tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI juga tengah menyiapkan platform teknologi untuk perencanaan, penyaluran, dan pelaporan dana BOS dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Hal ini disampaikan Drs Ade Erlangga Masdiana MSi selaku Plt Kabiro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud RI dalam temu media, di Yogya, Selasa (18/2). Menurut Ade Erlangga, sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi yang mudah diakses masyarakat. “Ini termaktub dalam Permendikbud No.8 Tahun 2020. Yang menyebutkan penyelenggaraan dana BOS harus ketat, transparan dan akuntabel. Jadi bukan hanya Kemendikbud yang bisa melihat asil laporannya, tapi masyarakat sekitar sekolah, dan orang tua siswa bisa melihat dana BOS itu digunakan untuk apa saja. Ini untuk meningkatkan transparansi,” ujarnya.

Pihaknya sangat berharap, dengan diberikannya fleksibilitas dan kebebasan pihak sekolah dalam menggunakan dana BOS, pelaporannya pun harus lebih akurat. “Mekanisme ini juga bisa untuk membayar 50 persen gaji guru honorer. Yang patut jadi catatan adalah soal pelaporan yang harus lebih akurat. Jadi kita bisa menganalisis, mengevaluasi, dan melakukan kebijakan dengan cara yang lebih baik. Ada sekitar 130 ribuan sekolah yang mendapat penyaluran dana BOS. Proses pengawasannya tidak gampang, apalagi dengan anggaran yang cukup besar. Kami berharap seluruh stakeholder bisa mengoptimalkan dana BOS sebaik mungkin dan jangan sampai terjadi penyalahgunaan,” imbuh Ade.

Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, tahun ini Kemendikbud RI juga meningkatkan harga satuan BOS per peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp 100.000 per peserta didik.

Untuk SD yang sebelumnya Rp 800 ribu, sekarang menjadi Rp 900 ribu per siswa per tahun. Adapun untuk SMP dari Rp 1 juta naik jadi Rp 1,1 juta. Sementara bagi SMA dari Rp 1,4 juta naik menjadi Rp 1,5 juta. Sedangkan bagi SMK sudah dinaikkan per tahun 2019 menjadi Rp 1,6 juta. Dan bagi SLB naik jadi Rp 2 juta. (Dol)

 

 


share on: