Ahli Waris Rois Peroleh Santunan Jaminan Kematian

share on:
Sesi foto bersama Wabup sleman usai penyerahan antunan program Jaminan Kematian kepada ahli waris Rois, di Puri Mataram, Kamis (19/1/2023) || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menyerahkan secara simbolis santunan program Jaminan Kematian kepada ahli waris Rois, di Puri Mataram, Kamis (19/1/2023). Acara penyaluran santunan ini dilanjut dengan sosialisasi oleh Kepala BPJS Ketenegakerjaan Sleman, Wahyu Triasno.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-sambo-dituntut-hukuman-seumur-hidup-jaksa-menyebut-tak-ada-hal-yang-meringankan-9460

Danang merespons positif terhadap sosialisasi program Jaminan Kematian yang dilakukan oleh BPJS ketenagakerjaan. Program tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pendampingan Program BPJS kepada pekerja informal dan formal, serta peraturan Bupati No 45 tahun 2022 tentang pemberian pendamping BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-2500-rois-di-bantul-peroleh-santunan-kesejahteraan-2754

Diharapkannya kepada perwakilan yang hadir untuk menggali informasi dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait program Jaminan Kematian.

“RT dan RW ini kan termasuk informasi, meski bukan yang mendapatkan gaji rutin setiap bulan, tapi dia ikut serta  membantu dalam program penerintah. Sehingga tidak ada salahnya diikutsertakan dalam program BPJS.Karena didalam bekerjakan juga mengandung risiko dalam melayani masyarakat,” ucap Danang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Samsul Bakri, menyampaikan sosialisasi tersebut diberikan kepada 86 perwakilan Kalurahan yang ada di Kabupaten Sleman. Kegiatan itu dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada pamong terkait jaminan santunan yang diberikan oleh BPJS ketenagakerjaan. 

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-bupati-kustini-berharap-pandemi-sirna-dan-kehidupan-masyarakat-membaik--6879

“Harapannya ada kenyamanan dan jaminan bagi pengurus, untuk Ketua RT dan RW yang melaksanakan tugas. Sehingga ketika ada RT dan RW yang meninggal dunia, nantinya akan mendapatkan jaminan santunan dari BPJS ketenagakerjaan,” jelas Samsul.

Ia meminta kepada Kalurahan yang hadir untuk turut melaporkan tindak lanjut dari sosialisasi program Jaminan Kematian, sehingga diharapkan masyarakat dapat memahami terkait tujuan, prosedur, serta manfaat dari program tersebut. (Agn)

 


share on: