Yogyapos.com (YOGYA) - Jon (22) warga Jepara yang merupakan seorang pencuri alias ‘alap-alap’ spesialis rumah sakit diringkus Tim Jatanras Polresta Yogyakarta. Pelaku adalah residivis pada kasus serupa yang baru keluar dari LP Semarang pada 2019lalu.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Ryan Haryanto pada 4 Juli lalu yang kehilangan tas berisi kunci mobil, tiket parkir, sejumlah uang dan surat kendaraan sewaktu menjenguk orang tuanya yang RS Bethesda. Dari keterangan korban serta rekaman CCTV di lokasi, polisi berhasil membekuk Jon di kediamannya, Rabu (15/7/2020).
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan, tersangka beraksi seorang diri dan memanfaatkan kelengahan korban penjenguk di rumah sakit.
“Ya, pelaku residivis pada kasus yang sama. Dia juga pernah beraksi di RS Wirosaban Yogya, RS Sardjito, RS Rajawali Citra Bantul, RS Moewardi Surakarta dan sejumlah RS lain di Jepara," ungkap Kapolresta.
Kasat Reskrim AKP Riko Sanjaya menambahkan, tersangka lolos dari penjagaan petugas rumah sakit karena masuk dengan cara melompati pagar.
“Pelaku sengaja masuk ke bangsal dan mencari korban yang lengah. Mobil yang dicuri tersangka belum sempat dijual. Dia hanya menjual jok belakang dan velg karena kepepet tidak punya uang. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,”imbuh AKP Riko. (Dol)