Yogyapos.com (YOGYA) - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, angkat bicara terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat eks Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji. Ngarsa Dalem menegaskan bahwa dia yang meminta agar perkara tersebut segera diproses.
BACA JUGA: Reno Candra Sangaji Resmi Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi TKD Condongcatur
"Ya sudah, wong saya yang mengajukan untuk diproses kok," ungkap Sri Sultan saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD DIY, Kamis (2/7/2026).
Sri Sultan menyampaikan, dirinya belum mengetahui secara rinci latar belakang maupun alasan terjadinya dugaan penyalahgunaan tersebut. Namun demikian, ia menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan Tanah Kas Desa demi kepentingan pribadi.
BACA JUGA: Kejati DIY Tahan Eks Jogoboyo Condongcatur di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Reno Ikut Dijerat
"Pokoknya akan saya tindak kalau menyalahi aturan," tegas Sri Sultan.
Oleh karena itu, Sri Sultan meminta agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Harus diselesaikan dengan hukum, begitu saja," tegasnya.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi TKD Condongcatur, Kejati: Modusnya Dirikan Kos Eksklusif Dilengkapi Kolam Renang
Perkara tersebut menjerat eks Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji yang kini berstatus sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyewakan Tanah Kas Desa seluas 1.980 Meter persegi pada periode 2021–2023 di Padukuhan Gandok.
BACA JUGA: Terkait Penahanan Raudi Akmal, Ini Respon Baharuddin Kamba dari JCW
Penyewaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan DIY, dugaan penyalahgunaan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.740.213.500.
BACA JUGA: Oknum Anggota Dewan Sleman Ditahan Kejaksaan, Ini Penyebabnya
Kini, tersangka sedang menghadapi dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY.
Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Jhw)
