Aplikasi Sida Sembada Diluncurkan, Tiga Kalurahan di Sleman Peroleh Penghargaan

share on:

Yogyapos.com (SLEMAN) – Upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meluncurkan aplikasi Sida Sembada atau Sistem Informasi Daerah sebagai Sarana Ekektronik untuk Menata Berita dan Data Desa, di Hotel Sarina Vidi Mlati, Rabu (21/12/2022).

Aplikasi tersebut digagas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman. Dalam acara peluncuran ini juga dilakukan penyerahan penghargaan Evaluasi Kalurahan Inovatif, yakni Kalurahan Wonokerto Kapanewon Turi yang berhasil meraih peringkat pertama dalam Evaluasi Kalurahan Inovatif. Atas prestasi itu berhak mendapatkan tropi serta piagam dan uang pembinaan Rp 150 juta rupih.

Sedangkan untuk peringkat dua diraih Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati dengan tropi serta piagam dan uang pembinaan Rp 100 juta rupiah. Diperingkat tiga Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Prambanan berhak mendapat tropi, piagam dan uang pembinaan Rp 50 juta rupiah.

Kegiatan ini merupakan pelaksana Perbub Nomor 38 Tahun 2022 tentang Evaluasi Kalurahan Inovatif, yang bertujuan untuk mendorong dan memotivasi semua Kalurahan di Kabupaten Sleman agar dapat melakukan kreasi dan inovasi diwilayah masing-masing.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengapresiasi semua pihak yang turut membangun serta mengembangkan Aplikasi Sida Sembada. Aplikasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan perangkat daerah di Pemkab Sleman untuk mendapatkan info yang dibutuhkan secara cepat, kengkap dan akurat.

“Dengan begitu kita akan lebih mudah dalam melakukan upaya perencanaan pembangunan di Kabupaten Sleman serta mengoptimalkan potensi yang ada,” kata Kustini. 

Kepala Dinas PMK Sleman, Samsul Bakri mengungkapkan aplikasi Sida Sembada merupakan tindak lanjut dari aplikasi sebelumnya Sidesi Manis atau Sitem Informasi Desa Terintegrasi untuk mewujudkan Desa Mandiri dan Istimewa yang telah aktif diseluruh Kalurahan di Kabupaten Sleman.

Dikatakan, aplikasi ini merupakan amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjelaskan bahwa pemerintah daerah merupakan kewajiban mengembangkan Sistem Informasi Desa (SID). Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbub) Sleman Nomor 29.3 Tahun 2019 tentang SID.

“Aplikasi ini berisi akumulasi data dari semua Kalurahan.Sebagai contoh kalau butuh data tentang pamong jumlah penduduk, dan sebagainya tinggal buka aplikasi Sida Senbada,” jelas Syamsul. (Agung Dwi Purwanto)

 


share on: