Arifin Wardiyanto Minta Kejati DIY Ambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

share on:
Aktivis Anti Korupsi Independen, Arifin Wardiyanto || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Aktivis Anti Korupsi Independen, Arifin Wardiyanto memohon agar penanganan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata di Dinas Pariwisata Pemkab Sleman segera diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi DIY.Permohonan tersebut disampaikan melalui sepucuk surat yang dilayangkan langsung kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin SH.

Arifin menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman lamban dalam menangani perkara tersebut, meski status penanganannya telah memasuki tahap penyidikan namun hingga kini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mohon pada Jaksa Agung RI dapat kiranya menginstruksikan pada Kajati DIY untuk mengambil alih pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Sleman, surat resmi sudah kami kirimkan hari ini,” kata Arifin, Kamis (10/8/2023).

Arifin mengungkapkan pengusutan kasus korupsi dana hibah Pariwisata yang digelontorkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ke Kabupaten Sleman pada tahun anggaran tahun 2020 senilai Rp 68,5 miliar, sampai saat ini sudah ada sekitar 70 orang saksi yang dimintai keterangan akan tetapi belum ada penetapan tersangka.

“Sampai dengan hari ini Kejari Sleman belum berani menetapkan tersangkanya,” sebutnya.

Menurutnya, lambannya pengusutan kasus korupsi tersebut disinyalir lantaran para pelaku korupsi ada dalam pusaran petinggi Pemerintah Kabupaten Sleman dan anggota DPRD Kabupaten Sleman, sehingga ada rasa keengganan dan rasa sungkan.

“Kami berharap pihak Kejaksaan bertindak tegas dan jangan pandang bulu untuk mengusut kasus ini sehingga menjadi terang benderang dan ada kepastian hukum,” tandasnya.

Ditambahkan, surat yang dilayangkan Jaksa Agung RI juga ditembuskan kepada Presiden RI, Menkopolhukam RI, Ketua KPK, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Jampidsus Kejagung, Jamwas Kejagung, Kajati DIY, Asdpisus Kejati DIY,  Aswas Kejati DIY dan Kejari DIY.

Menanggapi surat tersebut Pihak Kejati DIY melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Herwatan SH mengatakan sejauh ini Kejati DIY

terus melakukan supervisi atas penanganan perkara yang dilakukan di tingkat daerah atau Kejaksaan Negeri.

“Intinya kalau kami (Kejati DIY ) mensuport dan mensupervisi kinerja daerah,” kata Herwatan melalui pesan singkatnya.

Patut diketahui, dugaan pemanfaatan dana hibah pariwisata yang dikucurkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk Kabupaten Sleman tahun 2020 meruak ke permukaan sejak beberapa bulan lalu. Kejari Sleman telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan sejak 10 April 2023.

Kajati DIY, Ponco Hartanto, disela mengikuti kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 di kantor Kejati DIY, Sabtu (22/7/2023) menyebutkan telah memberikan kepercayaan kepada semua Kejari yang ada di daerah. Pihaknya memberikan supervisi termasuk dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata.

Diwartakan di media ini sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman, Ko Triskie Narendra mengatakan dana hibah digelontorkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI pada tahun 2020. Diduga dana yang diselewengkan sebesar Rp 10 miliar dari total Rp 68 miliar. (Opo)

 

 


share on: